Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Abiansemal mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Polisi menangkap seorang tersangka yang menjadi pengoplos bernama I Wayan Kariasa (37).
Tersangka Kariasa mengoplos gas elpiji di garasi rumahnya di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Abiansemal, Badung. “Tersangka ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 09.00,” kata Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Minggu (18/9).
Tersangka yang juga dikenal dengan nama Nanok tersebut ditangkap saat sedang mengoplos gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 kilogram. “Modusnya, memindahkan gas yang disubsidi pemerintah ke non subsidi dengan tujuan keuntungan pribadi,” ucap Sudana.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti 107 tabung gas. Yaitu, dua tabung ukuran 12 Kg dalam keadaan terisi, lima tabung 12 Kg dalam keadaan kosong, delapan tabung ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, 92 tabung 3 Kg dalam keadaan berisi.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat congkel, empat stik besi sebagai alat pemindah gas, tiga karet gas, sembilan tutup gas ukuran 3 kilogram, serta mobil pikap warna hitam yang diduga biasa digunakan mengangkut gas hasil oplosan. Saat diinterogasi, Nanok mengaku menjual gas hasil oplosan sesuai dengan harga HET untuk mengelabui petugas.
“Yang 3 kilogram harga subsidi, dia pindahkan ke tabung 12 kilogram yang tak bersubsidi untuk dijual dengan harga normal, sehingga mendapat keuntungan,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, Nanok disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. BWN-01

































