Polisi Bekuk Pengoplos Gas LPG di Sangeh, Sita Ratusan Tabung

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Aparat Unit Reskrim Polsek Abiansemal mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Polisi menangkap seorang tersangka yang menjadi pengoplos bernama I Wayan Kariasa (37).

Tersangka Kariasa mengoplos gas elpiji di garasi rumahnya di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Abiansemal, Badung. “Tersangka ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 09.00,” kata Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Minggu (18/9).

Tersangka yang juga dikenal dengan nama Nanok tersebut ditangkap saat sedang mengoplos gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 kilogram. “Modusnya, memindahkan gas yang disubsidi pemerintah ke non subsidi dengan tujuan keuntungan pribadi,” ucap Sudana.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Badung Bicara Pendidikan Politik Pada Anggota Paskibraka

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti 107 tabung gas. Yaitu, dua tabung ukuran 12 Kg dalam keadaan terisi, lima tabung 12 Kg dalam keadaan kosong, delapan tabung ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, 92 tabung 3 Kg dalam keadaan berisi.

Baca Juga:  Rampas Ponsel Siswi SD, Penjambret Jatuh dari Motor Karena Panik

Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat congkel, empat stik besi sebagai alat pemindah gas, tiga karet gas, sembilan tutup gas ukuran 3 kilogram, serta mobil pikap warna hitam yang diduga biasa digunakan mengangkut gas hasil oplosan. Saat diinterogasi, Nanok mengaku menjual gas hasil oplosan sesuai dengan harga HET untuk mengelabui petugas.

“Yang 3 kilogram harga subsidi, dia pindahkan ke tabung 12 kilogram yang tak bersubsidi untuk dijual dengan harga normal, sehingga mendapat keuntungan,” tambahnya.

Baca Juga:  Sandiaga Uno: Indonesia Siap Unjuk Gigi Pariwisata Tangguh Bencana

Atas perbuatannya itu, Nanok disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR