Denpasar, baliwakenews.com
Polemik Hare Krisna (HK) terus bergulir dan menjadi sorotan masyarakat di Bali, bahkan dunia Internasional. Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Rabu (5/8) digelar rapat bersama di sekretariat PHDI Denpasar.
Ketua PHDI Bali, Prof. IGN Sudiana, M.Si, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, Ketua Tim Kerja PHDI Dr Gde Rudia Adiputra, memaparkan, bahwa terkait polemik HK yang ramai di Bali, sudah dibentuk Tim Kerja, yang hasilnya diserahkan ke PHDI Pusat.
Lebih lanjut dalam rapat yang dihadiri utusan dari Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem IX/Wirasatya, Majelis Desa Adat, Kakanwil KemenKunHAM, Pengadilan Tinggi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kanwil Kementerian Agama Prov. Bali, Ketua PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, berlangsung kondusif dan konstruktif, difasilitasi oleh PHDI Provinsi Bali, terungkap kehadiran pejabat yang mewakili para petingginya tersebut menunjukkan bahwa masalah HK ini sudah menjadi permasalahan serius dan menjadi atensi semua pejabat tinggi di Bali.
Dalam paparan awal, Putu Wirata menyampaikan bahwa ada elemen masyarakat Bali menuntut HK dibubarkan, dikeluarkan dari Hindu, ditutup semua ashramnya yang ada di Bali, dengan beberapa alasan. Antara lain, tudingan bahwa HK tidak sesuai budaya Bali, teologinya berbeda dengan Hindu, dan lain sebagainya.
Diantara wacana yang disampaikan para pemrotes, imbuhnya, mereka mempertanyakan mengapa PHDI Pusat mengayomi HK/ISKCON yang sudah dilarang oleh Kejaksaan Agung dalam Keputusan 107/1984. Mengapa pula ada legalitas ISCKON dari Kementerian Hukum dan HAM dan bagaimana eksistensi HK/ISKCON setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/2010. PHDI Pusat memang masih mengadakan komunikasi internal dengan Dharma Adhyaksa, Ketua Sabha Walaka dan Pengurus Harian, bagaimana mengatensi permasalahan ini.
Menanggapi permasalahan Keputusan Jaksa Agung No. 107/1984 tersebut, utusan dari Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sedang bertugas ke Jaksa Agung, antara lain untuk menyampaikan pula permasalahan HK yang sedang ramai di Bali. Kasi Intel juga menyampaikan telah menerima data dan laporan yang diterima dari Tim Kerja PHDI Bali.
Kasi Intel Kejati Bali menyampaikan bahwa Kejaksaan, sejak adanya UU Kejaksaan No. 16/2004 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/2010 dinyatakan bahwa UU tentang PNPS No. 4.1963 tidak memiliki kekuatan mengikat, dan sekarang kewenangan Kejaksaan hanyalah pengawasan dan tidak ada kewenangan eksekutorial. Pengawasan pun dilakukan melalui PAKEM dengan Kejaksaan sebagai ‘’leading’’-nya, bersama TNI, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, BIN, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (Forum FKUB).
‘’Kewenangan kami hanya punya kewenangan pengawasan, sementara eksekutiroalnya ada di pusat,’’ ujar Kasi Intel Kejati Bali.
Ditambahkan bahwa untuk pembubaran , seperti yang sudah diberlakukan terhadap organisasi lain merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Kejaksaan Agung.
Sementara perwakilan Pangdam dan Polda Bali menyampaikan pesan Panglima dan Kapolda, yang intinya meminta masyarakat Bali menyampaikan masukannya dengan cara duduk bersama serta berdialog. Petinggi di Kodam dan Polda Bali menegaskan, bahwa penyelesain permalahan mesti dilakukan dengan musyawarah, seperti yang selama ini menjadi tradisi budaya Bali, serta memperhatikan hukum positif yang berlaku.
Ketua PHDI Bali, Prof. IGN Sudiana menyampaikan terimakasih atas atensi semua pemangku dan penyelenggara pemerintahan dan hukum di Provinsi Bali.
‘’Dengan berbagai masukan ini, sesungguhnya dinamika dan masalah HK ini merupakan tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab PHDI,’’ katanya. Pria yang juga Rektor UHN Gusti Bagus Sugriwa itu juga mengingatkan, bahwa polemik tentang HK ini sudah mendapat perhatian internasional, dan menimbulkan kekawatiran akan dampaknya terhadap pariwisata dan citra Bali di mata internasional.
Di akhir pertemuan, Kejaksaan Tinggi Bali sebagai ‘’leading’’ dari PAKEM, siap memfasilitasi semua pihak untuk mencarikan solusi, karena undang-undang memberikan kewenangan untuk itu.*BWN -03


































