Denpasar, baliwakenews.com
Polda Bali telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan anggotanya yang terlibat dalam berbagai pelanggaran kriminal. Sebagian besar dari mereka tidak menghadiri upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolda Bali.
Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diambil karena kesembilan oknum polisi terbukti melakukan pelanggaran hukum yang serius dan tidak bisa dibina lebih lanjut. “Tindakan yang dilakukan oleh sembilan rekan kami ini adalah perbuatan tercela yang tentunya tidak dikehendaki oleh masyarakat maupun oleh organisasi ini,” ujarnya pada Rabu (11/9).
Ke- sembilan anggota yang dipecat memiliki kasus pelanggaran yang bervariasi. Aiptu Mario Ferreira terlibat dalam tindak kekerasan dan pelecehan seksual, sementara Bripda Putu Aditya Prabowo terlibat dalam penipuan dan pencurian. Bripka Nyoman Gede Yudiana diketahui terlibat dalam tidak masuk kantor serta penyalahgunaan narkoba. Aipda Made Karma Wiryana, S.H. dicatat terlibat dalam perzinahan, dan Bripka Wayan Suartana, S.H. terlibat dalam penyimpangan seksual serta penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Bripka Nyoman Permana Kusuma, Aipda Nyoman Sardika, dan Bripka Nyoman Alit Astawa juga dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Terakhir, Bripka Komang Rai Puspa terlibat dalam kasus pencurian.
“Meski keputusan ini disesalkan, namun para oknum tersebut tidak dapat dibina lebih lanjut. Saya mengingatkan seluruh anggota Polri dan ASN di Polda Bali untuk meningkatkan kinerja, bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan menjauhi tindakan yang merugikan institusi,” tegas Jansen. BWN-01