Denpasar, baliwakenews.com
Migrasi dari DJP online ke sistem Coretax, membutuhkan waktu untuk penyesuaian dan sosialisasi. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong wajib pajak di seluruh Indonesia segera melakukan pendaftaran serta aktivasi akun Coretax sebagai pintu masuk utama untuk memperoleh layanan perpajakan secara penuh.
Imbauan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di Kantor DJP Bali, Jalan Kapten Tantular No 4 Denpasar, Selasa 25 November 2025.
Bimo menjelaskan sistem Coretax menjadi instrumen baru pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan secara terpadu. Karena itu, aktivasi akun sangat penting agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari pelaporan, klarifikasi bukti potong, hingga pengelolaan PPN seperti faktur pajak.
Pemerintah tidak menerapkan batas waktu aktivasi secara kaku, namun wajib pajak diharapkan tidak menunda. “Mengaktivasi akan kami bantu. Untuk batas waktunya, kami kembalikan kepada wajib pajak. Ketika butuh melapor, klarifikasi bukti potong, atau untuk PPN seperti faktur pajak, mereka harus segera mengaktivasi akun Coretax,” ucap Bimo.
Bimo yang hadir bersama Staf Ahli Bidang Kepatuhan Yon Arsal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Humas DJP Rosmauli, menyampaikan bahwa pemerintah terus memperluas akses layanan perpajakan di seluruh wilayah, termasuk daerah dengan keterbatasan jaringan internet.
“Sekarang sebagian besar kantor pajak sudah terhubung dengan infrastruktur digital yang memadai sehingga pelayanan dapat dilakukan secara lebih optimal, ” ungkapnya.
Dengan demikian DJP berharap aktivasi Coretax dapat segera dilakukan oleh wajib pajak untuk memperlancar akses layanan sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan nasional. BWN-03
































