Mangupura, baliwakenews.com
Seorang wisatawan asing asal Filipina, berinisial BJ (36) menjadi korban pemerkosaan di Me Villa Canggu di Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Polisi akhirnya menangkap pelakunya, yakni James Perry Artis (36) dan teman perempuannya, Mary Clyden (25) di Lalasa Vila, Canggu.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, aksi pemerkosaan pada Senin 21 November 2022 itu telah direncanakan oleh korban dan pacarnya. “Korban merupakan teman pacar tersangka. Mereka merupakan warga Filipina. Sedangkan James asal Amerika Serikat,” katanya, Senin (5/12).
Awalnya korban diajak oleh tersangka Mary ke vila di lokasi kejadian. Selanjutnya, korban dan Mary masuk ke dalam kamar. “Tak berselang lama, tersangka James masuk ke dalam kamar. Dan kemudian memperkosa korban. Anehnya, Mary turut membantu aksi bejat pacarnya yakni James,” imbuhnya.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung. Dan pada 22 November 2022, kedua tersangka ditangkap di vila tempatnya menginap. “Selain memperkosa, tersangka juga melalukan kekerasan seksual terhadap korban,” ucap Leo.
Leo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) hurup d Jo Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan hukuman 12 tahun penjara. BWN-01































