Mangupura, baliwakenews.com
Perampok Money Changer Cab Tuban, Jalan By Pas Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung, Khoirul Huda l(41) ditahan di Polsek Kuta. Dia sebelumnya ditangkap usai dihajar massa setelah melakukan perampokan, Jumat (20/10) sore.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa perampokan yang dilakukan tersangka berawal saat karyawan money changer Ida Ayu Putu Asti Diantari (36) bersama rekannya Theresa Febiola sedang istirahat sekitar pukul 16.00. Saat itu, mereka berdua sedang makan di dekat meja teller ruangan money changer tersebut.
Tiba-tiba, tersangka yang mengenakan helm menerobos masuk melalui pintu dan menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke meja dan badan Dayu Asti. Perampok asal Pasuruan, Jawa Timur ini mengancam membakar dengan korek gas. “Usai menyiramkan bahan bakar minyak, tersangka meminta menyerahkan uang. Jika tidak diberi, tersangka akan membakar tempat itu,” ucap Sukadi, Senin (23/10).
Dayu Asti tak gentar dengan ancaman tersebut dan refleks langsung menyiram perampok itu dengan kuah sayur yang sedang dia makan. Hingga akhirnya korek pelaku terjatuh. Tersangka makin brutal dia juga mengancam korban dengan pisau lipat dan menodongkan ke arah wanita itu.
“Tersangka mengancam akan menusuk korban jika tidak menyerahkan uang,” beber Sukadi.
Kemudian, tersangka yang tinggal di Jalan Taman Griya, Kuta Selatan itu menuju arah ruangan teller. Kemudian, korban menutup pintu ruangan itu sampai tangan pelaku terjepit. Korban dan temannya lantas keluar ruangan money changer dan berteriak minta tolong ke warga.
Sejumlah orang yang di sekitar lokasi berdatangan dan menghakimi tersangka. Akhirnya warga bersama aparat meringkus Khoirul Huda, setelah sebelumnya diamuk warga. “Saat diamankan, tersangka membawa tas merah yang berisi uang Rp 5 juta. Uang itu diambil dari money changer,” tandasnya.
Dari hasil interogasi polisi, Khoirul Huda mengakui melakukan perampokan dengan menyiramkan pertalite dari botol aqua ke meja teller dan diancam dengan korek, serta menodongkan pisau.
Dia nekat melakukan perampokan karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Atas perbuatannya itu, Khoirul Huda disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. BWN-01
































