Mangupura, baliwakenews.com
Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung telah menetapkan Firdaus Abby alias Abby (24) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Ni Luh Sukma Lusiana Putri (31). Hanya saja, polisi tidak menahan mahasiswa asal Jawa Barat itu.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, Abby telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/8) usai dilakukan gelar perkara. “Karena tersangka tidak sengaja dan korban tidak mengalami luka parah hingga harus dirawat, penyidik mempertimbangkan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” bebernya, Kamis (18/8).
Terkait kepemilikan senjata yang dipakai menembak tidak dikenakan sangsi karena diperuntukan olahraga. “Kasusnya masih diproses. Tersangka menjalani wajib lapor,” teganya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 14.30. Awalnya pelaku sedang jalan-jalan sambil melihat-lihat burung di sawah. Pelaku di dalam mobil bersama pamannya berinisial Iwan (40) mengendarai mobil bernomor polisi B 66 FRD. “Pelaku memarkir mobilnya di TKP menghadap utara di barat jalan. Saat itu pelaku membawa senapan angin yang dipinjam dari temannya bernama Ajik. Saat itu Ajik juga di lokasi tapi mengendarai sepeda motor,” katanya.
Ketika pelaku sedang menembak burung kokokan di tengah sawah dari dalam mobil, korban asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung itu melintas. Hingga akhirnya, peluru senapan angin kaliber 4,5 mm mengenai korban. Akibatnya kaca helm, kaca mata sebelah kiri korban pecah. Korban juga mengalami memar di pelipis sebelah kiri.
Selanjutnya pelaku turun dan menanyakan korban. Karena banyak orang yang datang, pelaku masuk ke dalam mobil. Dan korban diurus oleh Ajik. “Pelaku sempat memberikan uang ke korban untuk berobat melalui Ajik kurang lebih Rp650.000,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan merk Lexus dan senapan angin warna coklat beserta peluru 23 butir. “Pelaku melanggar banyak pasal, mulai kasus penganiayaan, lalu lintas dan membawa senjata tanpa dokumen,” tegasnya. BWN-01


































