Mangupura, baliwakenews.com
Kejaksaan Negeri Badung mengambil langkah tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan menahan tersangka IWM. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan, setelah IWM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama.
Kasus ini terungkap pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00, di Kantor Kejaksaan Negeri Badung. IWM diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo menjelaskan, masalah ini bermula dari keluhan masyarakat mengenai kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih. Penyelidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan menemukan bahwa penyebab utama permasalahan ini adalah praktik ilegal yang dilakukan oleh IWM dalam memasang sambungan air pada sistem PDAM.
IWM diketahui mendaftar sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada tahun 2017, tetapi memasang sambungan baru di lokasi yang bukan miliknya untuk kegiatan usaha penjualan air. “Dalam prosesnya, IWM menggunakan sketsa denah lokasi yang tidak sesuai dengan kepemilikannya, yang menyebabkan PDAM menerbitkan ID pelanggan dengan kualifikasi yang tidak tepat,” ucapnya.
Setelah mendapatkan sambungan, IWM melakukan penyambungan ilegal sejak tahun 2018 dengan cara mengambil air secara langsung sebelum meter air. Dia membangun bak penampung sendiri dengan ukuran besar dan tanpa katup kontrol, sehingga air mengalir terus menerus. “Praktik ini mengganggu aliran distribusi air kepada pelanggan lain dan menyebabkan kesulitan akses air bersih di wilayah tersebut,” bebernya.
Air yang ditampung kemudian dijual ke masyarakat sekitar menggunakan truk tangki. “Tindakan ini bukan hanya merugikan PDAM secara finansial, tetapi juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung. Laporan akuntan publik memperkirakan kerugian negara akibat tindakan IWM mencapai Rp 967.261.931,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kejaksaan Negeri Badung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan masyarakat dan keuangan negara. BWN-01