Pencuri Motor Jaringan NTB Dibekuk

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta, membekuk seroang komplotan pencuri motor yang beraksi di kos-kosan. Tersangka Ilham Taufik Hidayat (26), ditangkap saat melintas di Jalan Bypass IB Mantra, Gianyar, Sabtu (6/4).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, tersangka diburu usai beraksi di kos-kosan di Jalan Mataram, Gang Suli, Kuta,.Badung, pada Jumat (29/3).

Maling asal Kecamatan Praya Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, beraksi bersama dua orang rekannya berinisial DH dan S. Hanya saja, kedua rekannya masih buron dan dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Terdakwa Pungli UPPKB Cekik Dituntut 5 Tahun Penjara serta Terancam Dimiskinkan

Menurut Sukadi, kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh seorang pria berinisial H (48). “Motor korban dipinjam oleh keponakannya, kemudian hilang dicuri,” ujarnya, Minggu (7/4).

Dari pengakuan H, motor Honda Beat warna hitam Nopol DK 4199 FDE itu awalnya diparkir di tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan dikunci stang. Namun sekitar pukul 09.00, motornya telah hilang.

Korban lantas melapor ke Polsek Kuta. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Hingga, akhirnya diketahui informasi pelaku berjumlah tiga orang. “Setelah dilakukan penyelidikan, mereka (pencuri) dilihat sedang melintas beriringan menggunakan motor di Jalan Bypass IB Mantra,” beber Sukadi.

Baca Juga:  Ini Harapan KONI Denpasar Setelah Bimtek Pelatih, Jangan Asal Simbol, Akan ada Monev Rutin

Saat dilakukan penangkapan, sayangnya, petugas hanya dapat meringkus Ilham. “Tersangka yang kami tangkap kedapatan sedang mengendarai motor Beat hasil curian yang sudah diganti platnya,” tambahnya.

Sementara, kedua rekan dari maling itu sudah melarikan diri ke arah Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Sehingga, polisi melakukan pengejaran lebih lanjut terhadap buronan tersebut. “Tersangka Ilham yang diinterogasi mengaku mencuri motor korban menggunakan kunci palsu,” bebernya.

Baca Juga:  Dua Remaja Pembobol Kos di Denpasar Dibebaskan Melalui RJ

Ilham berperan membawa sepeda motor hasil curiannya menuju ke Lombok, NTB dan dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu, saat sampai. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR