Denpasar, baliwakenews.com
Pemuda asal Jembrana berinisial RF (23) meretas sejumlah akun media sosial untuk menyebar foto serta video porno. Tak hanya itu, dia juga meretas akun Facebook orang lain dipakai menista Upacara Melasti dan Nyepi.
Setelah diburu hampir dua bulan, aparat Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali membekuk tersangka. “Dia pernah ditangkap Polsek Pekutatan, Jembrana. Tersangka meretas sejumlah akun media sosial orang lain dengan maksud memeras. Setelah berhasil meretas, dia lantas menyebarkan video dan foto porno milik korbannya,” kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, Senin 24 Mei 2021.
Terkait penistaan Nyepi, kata Suinaci, tersangka meretas dua akun sekaligus. Yakni akun Facebook “ardi alit” berisi screenshot postingan akun Facebook “abdillah pulukan bali” dengan caption “hannya orang bodoh yang ikut serta merayakan nyepi. saya sebagai orang taat ibadah di agama islam menentang keras adanya hari raya nyepi. dah semoga semua umat hindu yang ada di bali sadar dan berhenti menyembah batu atau patung amin”. ” Akun Ardi alit dan abdilah pulukan bali diretas awal Maret 2021,” Katanya.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Kamis (6/5) di wilayah Pekutatan, Jembrana. Tersangka RF dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (tentang kesusilaan). Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (ilegal akses/pengambil alihan akun).
Pada 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (pemerasan/pengancaman)
Pasal 4 jo Pasal 29, Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (ujaran kebencian), serta Pasal 156a KUHP (penistaan agama). BWN-01

































