Pemprov Bali Siapkan Mekanisme Gas LPG 3 Kg Murah di Masyarakat

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Hiswana Migas Bali melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Selasa 24 Januari 2023, bertempat di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Bali. Rapat guna menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster terkait dengan adanya Disparitas harga Gas LPG 3 Kg sebagai dampak dari Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Gubernur Bali No. 48 Tahun 2014 tentang Harga Ecer Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa LPG 3 Kg mengalami kenaikan hingga mencapai 25 ribu rupiah di tingkat pengecer. Namun hal ini dibantah oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur terakhir telah ditetapkan bahwa HET LPG 3 Kg di tingkat pangkalan adalah Rp18 ribu. “Kalau di pangkalan sudah ditetapkan Rp18 ribu maka di pengecer ada margin Rp2 ribu itu masuk akal,” ungkap Setiawan.

Baca Juga:  Berharap Pariwisata Segera Pulih Desa Adat Tanjung Benoa kembali Bagikan Daging ke Krama

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mendorong adanya stabilitas harga Gas LPG 3 Kg agar tidak mengalami peningkatan terlalu signifikan dan harga ecer yang dinikmati masyarakat tidak lebih dari Rp20 ribu.

Sementara itu Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Bali, Dewa Ananta mendorong masyarakat untuk dapat membeli gas LPG 3 Kg langsung pada pangkalan atau pada SPBU terdekat. Ia juga menjamin tidak ada permainan harga di tingkat pangkalan, harus sesuai dengan HET yang telah ditentukan. “Bilamana ada pangkalan yang sudah diatur keberadaannya menjual lebih dari Rp18 ribu siap ditindak karena sudah ada payung hukumnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pertamina Optimalkan Layanan Pesan Antar BBM dan Elpiji Ditengah Wabah Corona

Penyesuaian HET LPG 3 Kg menurutnya tidak terlepas dari beban biaya operasional distribusi tabung Gas LPG 3 Kg yang dirasa perlu dilakukan penyesuaian. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra meminta agar monitoring dan pembinaan terus dapat dilakukan tidak hanya pada tingkat pangkalan namun juga pada tingkat pengecer. “Jika ada pelanggaran akan diberikan surat peringatan dan jika melakukan pelanggaran lagi akan ditindak secara hukum,” tegas Dewa Made Indra memberikan arahan kepada Ka Satpol PP Bali.

Ia juga meminta agar keberadaan pangkalan Gas LPG 3 Kg disampaikan secara luas kepada masyarakat. “Kalau perlu buat surat kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Camat dan Kepala Desa tentang keberadaan pangkalan ini. Semacam mengedukasi masyarakat, Ini loh ada pangkalan, belinya disini,” ungkap Made Indra.

Baca Juga:  Negatif Covid-19, Tiga PMI Asal Pemogan Dipulangkan

Disamping itu Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Hiswana Migas Bali bekerjasama dan akan melakukan inventarisasi sebaran pangkalan Gas LPG 3 Kg sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga tingkat terendah. Harapannya masyarakat dapat menjangkau pangkalan Gas LPG 3 Kg dengan mudah sehingga dapat memperoleh harga yang lebih murah yaitu Rp18 ribu rupiah sesuai dengan Pergub yang telah ditetapkan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR