Singaraja, baliwakenews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Buleleng. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna penjelasan Bupati atas Ranperda, Senin 17 Maret 2025 di Kantor DPRD Kabupaten Buleleng, Kota Singaraja.
Salah satu Ranperda yang diajukan tersebut yakni Penyertaan Modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna menyatakan penyertaan modal dilakukan karena selama ini BPD Bali memberikan manfaat khususnya bagi pembangunan perekonomian di Buleleng.
“Tujuannya kan tidak lain untuk meningkatkan perekonomian Buleleng melalui dividen dari penyertaam modal. Kami rasa sangat bermanfaat apa yang sudah ditunjukkan BPD Bali selama ini. Ini juga yang mendasari untuk penyertaan modal kembali,” jelasnya ditemui usai rapat.
Supriatna menambahkan, penyertaan modal ke BPD Bali sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Karena itu yang harus diselesaikan adalah Perda yang mengatur penyertaan modal tahun 2025.
“Perdanya diselesaikan dulu baru kami bisa menyertakan modal kepada BPD Bali. Perda ini sebagai payung hukum penyertaan modal tersebut,” kata Supriatna.
Ia pun mengungkapkan penyertaan modal tersebut senilai Rp 30 miliar. Menurutnya, penyertaan modal tersebut telah dikaji oleh pemerintah daerah sebelumnya. “Penyertaan modal pada APBD 2025 ke BPD sebesar Rp 30 miliar,” ungkapnya. BWN-03


































