Edarkan Narkoba, Puluhan Orang Dijadikan Tersangka

Iklan Warmadewa

Denpasar, baliwakenews.com

Operasi Antik Agung 2024 yang digelar Polresta Denpasar berhasil menangkap 32 tersangka. Termasuk dua kilo gram ganja dan ratusan gram sabu.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut bersamaan dengan digelarnya Operasi Antik Agung 2024. Selama sebulan digelar, 28 kasus peredaran narkoba terungkap. “16 kasus bukan target operasi, sedangkan 12 kasus lainnya memang menjadi target kami sejak lama,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita, Kamis (20/6).

Baca Juga:  Pacari dan Gasak Mobil Gadis Cantik, Polisi Gadungan Ditembak

Menurut Yogie, dari 28 kasus yang diungkap, pihaknya mengamankan 32 orang tersangka. Yakni, 30 laki-laki dan 2 orang perempuan. “Rata-rata pengedar dan beberapa bandar yang memiliki barang bukti dengan jumlah besar,” imbuhnya.

Dari puluhan tersangka yang diamankan, tujuh orang merupakan residivis yang kembali mengedarkan narkoba. Mereka, I Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya, Yunus Fahrul, Luluk Tri Wulan, Hariyanto, I Ketut Dirgayusa, Purwanto dan Nanang Qosim. “Mereka ini umumnya kembali mendapatkan jaringan baru saat berada di dalam lapas,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Resmikan Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Mangutama

Menurut mantan Kapolsek Kuta ini, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti, 2 Kg ganja, sabu-sabu (SS) seberat 376,28 gram, 809 butir ekstasi dan 96,74 gram tembakau sintesis. “Barang terlarang itu sebagian besar diedarkan ke tempat hiburan malam. Untuk bandar besarnya masih ada beberapa yang kami buru,” tegas Yogie. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Badung Iklan Warmadewa Iklan PDAM Badung Iklan DPRD Badung Iklan Unwar Iklan DPRD Bali Iklan Pemkab Badung Iklan Ucapan BWN Badung Iklan Lapor Pajak