Pemkab Badung Perketat Pengelolaan Sampah, Pelaku Usaha Jadi Sorotan

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com

Pemerintah Kabupaten Badung mulai memperketat pengawasan pengelolaan sampah. Dalam 10 hari pertama sejak pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung diberlakukan, Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung menemukan 128 pelanggaran, mayoritas dilakukan pelaku usaha.

Data DLHK Badung periode 1–10 April 2026 mencatat, dari 128 pelanggaran tersebut, sebanyak 120 kasus dilakukan pelaku usaha, 5 kasus oleh masyarakat atau rumah tangga, serta 3 kasus oleh jasa pengelola sampah swasta. Seluruh pelanggar langsung dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan kewajiban membuat surat pernyataan.

Baca Juga:  Bagikan 3,5 Ton Beras, Big Brother Yogi Arya Sasar Pedungan dan Pemogan

Tak berhenti di situ, pelanggar juga diberi waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, kasus akan dilanjutkan ke proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari tidak melakukan pemilahan sampah dari sumber, tidak menyediakan sarana pemilahan, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, hingga praktik pembakaran sampah terbuka di lokasi usaha.

Baca Juga:  Disambut Ratusan Pagar Ayu, Krama Banjar Bualu “Yel-yelkan” Suyasa Bupati Badung 2024

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata represif, tetapi juga edukatif. Sosialisasi sudah dilakukan secara masif hingga ke tingkat lingkungan dan banjar. Sekarang saatnya implementasi,” ujarnya.

Pemkab Badung juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera mematuhi aturan pengelolaan sampah, di antaranya dengan memilah sampah minimal tiga jenis, mengolah sampah organik secara mandiri, serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan.

Baca Juga:  Pemuda Maroko Ditangkap Usai Gasak Tas di Tempat Hiburan Malam

Menurut Agus Aryawan, perubahan budaya pengelolaan sampah memang membutuhkan waktu. Namun, langkah ini dinilai penting untuk mengurangi beban lingkungan sekaligus menjaga citra pariwisata Badung.

“Kepatuhan terhadap pengelolaan sampah menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan mendukung pariwisata berkelanjutan di Badung,” pungkasnya. BWN-03/Kominfo

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR