Mangupura, baliwakenews.com
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, Soni alias So (32) hanya tertunduk lesu saat digelandang di Polres Badung, Kamis (5/10). Pemilik apotek sekaligus ahli pijet refleksi itu ditangkap di tempat usahanya di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung, usai menyetubuhi PP (22).
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Sentiyanto mengatakan, usai menerima laporan terkait kasus pemerkosaan yang dialami PP, pihaknya langsung ke apotek tersangka dan melakukan penangkapan. “Kami tangkap beberapa jam usai tersangka memperkosa korban, yaitu pada Selasa 3 Oktober 2023 malam,” katanya.
Menurut Aris, peristiwa pemerkosaan tersebut berawal saat korban yang tinggal di wilayah Denpasar Utara disuruh membeli obat batuk dan pilek oleh ibunya. “Saat itu bersamaan kaki korban keseleo. Jadi dia mencari informasi pijet refleksi di internet. Dan kebetulan pijet tersebut juga menjual obat, korban lantas menuju lokasi,” imbuhnya.
Setibanya di lokasi, korban mengaku akan memijat kakinya yang keseleo. Dan tersangka menyarankan agar korban naik ke lantai dua di ruko itu. “Lantai satu merupakan apotek. Dan lantai dua untuk pijet refleksi,” kata Aris.
Setelah memijat korban, tersangka menyuruh melepaskan pakaian atas korban. Dan tersangka tak kuat menahan birahi lantas memperkosa korban. “Korban pulang melapor ke orang tuanya,” beber Aris.
Orang tua korban lantas melapor ke Polres Badung. Dan beberapa jam kemudian dilakukan penangkapan. Tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Hal itu dikarenakan dia khilaf dan tak kuat menahan birahi. “Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, yaitu melakukan persetubuhan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. BWN-01

































