Pemerintah Permudah Pelunasan Utang Pajak, Pokok Didahulukan, Sanksi Bisa Dikurangi

Iklan Home Page

Jakarta, Baliwakenews.com

Pemerintah resmi menyempurnakan aturan penyelesaian kewajiban perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan yang berlaku sejak 2 Oktober 2026 ini mengubah mekanisme pembayaran utang pajak agar pelunasan pokok utang menjadi prioritas, sekaligus membuka peluang bagi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan tersebut diharapkan mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum.

Dalam aturan sebelumnya, pembayaran utang pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Melalui PMK 71/2026, pembayaran kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Perubahan ini dinilai memberikan ruang bagi wajib pajak untuk lebih cepat menuntaskan kewajiban pokoknya sebelum memanfaatkan fasilitas terkait sanksi administratif.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2026).

Baca Juga:  Menko Airlangga Hartarto Apresiasi Upaya Cepat Gubernur Bali Tangani Banjir dan

Bukan Pemutihan Pajak, Utang Pokok Tetap Wajib Dibayar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, perubahan aturan ini bukan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Penegasan ini penting agar wajib pajak tidak keliru memahami kebijakan baru tersebut sebagai penghapusan seluruh tunggakan pajak.

PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administratif.

Baca Juga:  Salurkan Bansos Sikapi Pandemi, PLN Rogoh Rp.14, 05 Miliar

Namun, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Diharapkan Bantu Arus Kas UMKM

Dari sisi penerimaan negara, pemerintah berharap perubahan mekanisme ini mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas atau cash flow resilience, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan mekanisme pembayaran yang mendahulukan pokok utang, pemerintah berharap pelaku usaha memiliki kesempatan lebih baik dalam menata kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan tanggung jawab kepada negara.

“DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” kata Bimo.

Baca Juga:  Untuk Keamanan Dokter Reisa Sarankan Ganti Masker Setelah Empat Jam Pemakaian

Wajib Pajak Perlu Memahami Ketentuan Baru

PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.

Wajib pajak yang ingin mengetahui rincian persyaratan dan mekanisme penerapannya dapat mengakses dokumen peraturan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Pemerintah berharap penyempurnaan aturan ini dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan yang lebih tertib, meningkatkan efektivitas administrasi pajak, serta menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya secara patuh. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR