Denpasar, baliwakenews.com
Dari tumpukan pakaian bekas yang dilarang negara, dua pengusaha di Bali diduga mengantongi uang hingga puluhan miliar rupiah. Selama empat tahun, praktik impor ilegal pakaian bekas itu berjalan senyap, mengalirkan keuntungan haram yang kemudian disamarkan ke bisnis transportasi dan perdagangan yang tampak sah.
Bareskrim Polri menetapkan ZT dan SB sebagai tersangka dalam kasus impor ilegal pakaian bekas dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menaksir total nilai aset yang berasal dari kejahatan tersebut mencapai Rp22 miliar.
Pakaian bekas itu dipesan dari luar negeri melalui jaringan warga negara asing, dikirim dari Korea, transit di Malaysia, lalu masuk ke Indonesia lewat jalur laut sebelum disimpan di gudang-gudang di Bali. Barang ilegal tersebut kemudian diedarkan ke pasar domestik.
Uang hasil penjualan balpres itu tidak langsung digunakan. Penyidik menemukan pola penyamaran transaksi melalui sejumlah rekening dan jasa remitansi. Dana tersebut dicampur dengan pendapatan usaha legal, termasuk perusahaan bus pariwisata dan toko pakaian.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita 846 bal pakaian bekas, tujuh unit bus, dua mobil, serta dana tunai di rekening bank. Seluruhnya diduga dibeli dari hasil perdagangan ilegal.
Kasus ini sekaligus menyingkap lemahnya pengawasan penjualan pakaian bekas di Bali. Meski impor dilarang, peredarannya tetap berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan berarti.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan distribusi yang lebih luas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa bisnis yang terlihat sepele bisa menyimpan aliran uang gelap bernilai puluhan miliar rupiah. BWN-01
Bareskrim Polri menetapkan ZT dan SB sebagai tersangka dalam kasus impor ilegal pakaian bekas dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menaksir total nilai aset yang berasal dari kejahatan tersebut mencapai Rp22 miliar.
Pakaian bekas itu dipesan dari luar negeri melalui jaringan warga negara asing, dikirim dari Korea, transit di Malaysia, lalu masuk ke Indonesia lewat jalur laut sebelum disimpan di gudang-gudang di Bali. Barang ilegal tersebut kemudian diedarkan ke pasar domestik.
Uang hasil penjualan balpres itu tidak langsung digunakan. Penyidik menemukan pola penyamaran transaksi melalui sejumlah rekening dan jasa remitansi. Dana tersebut dicampur dengan pendapatan usaha legal, termasuk perusahaan bus pariwisata dan toko pakaian.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita 846 bal pakaian bekas, tujuh unit bus, dua mobil, serta dana tunai di rekening bank. Seluruhnya diduga dibeli dari hasil perdagangan ilegal.
Kasus ini sekaligus menyingkap lemahnya pengawasan penjualan pakaian bekas di Bali. Meski impor dilarang, peredarannya tetap berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan berarti.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan distribusi yang lebih luas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa bisnis yang terlihat sepele bisa menyimpan aliran uang gelap bernilai puluhan miliar rupiah. BWN-01
































