Mangupura, Baliwakenews.com – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Hanya dalam kurun waktu 10 hari, patroli rutin yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan 12 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian hingga berujung deportasi.
Belasan WNA tersebut dideportasi dalam periode 26 Agustus hingga 4 September 2026. Penindakan dilakukan sebagai hasil patroli rutin keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay lebih dari 60 hari.
Dari 12 WNA yang dideportasi, sebanyak empat orang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Empat WNA tersebut terdiri atas tiga warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan seorang warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus penipuan.
Sementara itu, delapan WNA lainnya dideportasi karena overstay. Mereka dikenakan tindakan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal, yakni lebih dari 60 hari.
Delapan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Inggris, serta masing-masing satu warga negara Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli rutin merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberadaan maupun aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai tetap sesuai ketentuan.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Novyandri.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus dilakukan. Penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh WNA yang berada di Indonesia diwajibkan mematuhi aturan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal serta kewajiban selama berada di Indonesia.
Selain kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, WNA yang berada di Bali juga diingatkan untuk menghormati nilai-nilai budaya lokal setempat.
Imigrasi menegaskan, keberadaan WNA di Bali tetap mendapat ruang sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tegas akan tetap diberlakukan sesuai aturan. BWN-04































