Pasar Ikan Higienis Kedonganan Tak Lagi Layak, DPRD Badung Cek Aset Rp6,15 Miliar

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kondisi bangunan Pasar Ikan Higienis Kedonganan, Kecamatan Kuta, yang dinilai sudah tidak representatif menjadi perhatian DPRD Badung. Kondisi tersebut diketahui setelah Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama anggota Komisi I melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Kamis (1/10).

Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi faktual aset yang dimohonkan untuk dihibahkan kepada Desa Adat Kedonganan. Anom Gumanti didampingi anggota Komisi I DPRD Badung Wayan Sugita Putra dan Made Rai Wirata serta tokoh masyarakat Kedonganan, Nyoman Sudana, mengecek langsung kondisi bangunan dan aset di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, DPRD Badung menemukan kondisi bangunan yang sudah kurang representatif dan dinilai tidak layak digunakan sebagaimana mestinya. Hasil pengecekan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan permohonan hibah aset.

“Dari hasil peninjauan, bangunan ini sudah kurang representatif dan kondisinya memang tidak layak. Secara administrasi dan ketentuan perundang-undangan, permohonan yang disampaikan Bendesa Adat Kedonganan juga sudah memenuhi persyaratan,” ujar Anom Gumanti di sela-sela peninjauan.

Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD tentang permohonan persetujuan DPRD atas hibah sejumlah aset milik Dinas Perikanan Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Apresiasi Semangat Lansia Werda Sari dan ST. Eka Dharma

Aset yang dimohonkan untuk dihibahkan meliputi bangunan pasar ikan segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan, serta sejumlah peralatan lainnya. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Badung, total nilai aset tersebut mencapai Rp6.159.954.000.

Anom Gumanti menjelaskan, permohonan hibah diajukan Desa Adat Kedonganan karena bangunan pasar tersebut berdiri di atas lahan milik desa adat atau padruwen Desa Adat Kedonganan.

Dengan nilai aset yang mencapai lebih dari Rp5 miliar, proses penghapusan aset daerah membutuhkan rekomendasi DPRD. Karena itu, pengecekan lapangan menjadi salah satu tahapan penting sebelum DPRD mengambil keputusan dalam proses tersebut.

“Penghapusan aset daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar memerlukan rekomendasi DPRD,” jelasnya.

Setelah peninjauan, Komisi I DPRD Badung akan menyusun rekomendasi berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dikaji dan dibahas melalui rapat paripurna.

Mekanisme tersebut mengacu pada Tata Tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024. Apabila nantinya disetujui, rekomendasi DPRD akan disampaikan kepada Bupati Badung untuk kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi penghapusan aset oleh pengelola aset Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Tim Unmas Denpasar Gelar Pengabdian Masyarakat Meningkatkan Visualitas Desa Wisata dengan Program Eco Brick

Anom Gumanti berharap, apabila proses hibah nantinya disetujui, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat Kedonganan, khususnya di sektor perikanan maupun kegiatan ekonomi lainnya.

Anggota Komisi I DPRD Badung Wayan Sugita Putra mengatakan, kunjungan lapangan dilakukan untuk memverifikasi kondisi aset secara langsung sekaligus mencocokkannya dengan proses administrasi yang telah berjalan.

“Kami sudah hampir 30 menit melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari kondisi riil yang kami lihat, memang bangunannya tidak layak dan perlu diperbaiki. Hasil peninjauan ini nantinya menjadi bahan untuk proses selanjutnya sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi I,” ujarnya.

Sugita menambahkan, pemanfaatan bangunan ke depan dapat direncanakan oleh Bendesa Adat bersama tokoh-tokoh masyarakat Kedonganan.

Tokoh masyarakat Kedonganan yang juga Anggota DPRD Badung, Nyoman Sudana, turut mendampingi peninjauan. Menurutnya, hasil pengecekan langsung menunjukkan kondisi bangunan memang sudah tidak layak dan membutuhkan perbaikan.

“Setelah melihat kondisi riil di lapangan, memang situasinya sesuai dengan yang disampaikan dalam permohonan. Kondisinya tidak layak dan perlu diperbaiki. Untuk pemanfaatan sosial ke depannya, silakan Bendesa Adat bersama tokoh-tokoh masyarakat Kedonganan yang melanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Plt. Bupati Suiasa Hadiri Pengangkatan PAW Anggota DPRD Badung

Sementara itu, Bendesa Adat Kedonganan I Wayan Sutarja mengatakan bangunan pasar yang telah berdiri sejak 2000-an tersebut mengalami sejumlah kerusakan. Kondisi itu membuat sebagian area kini hanya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan karena dikhawatirkan membahayakan pedagang maupun masyarakat.

Menurut Sutarja, pengajuan hibah dilakukan agar Desa Adat Kedonganan memiliki kewenangan untuk memperbaiki sekaligus mengelola bangunan tersebut tanpa terkendala status kepemilikan aset.

“Kalau sudah dihibahkan, kami bisa melakukan perbaikan dan memanfaatkan bangunan ini untuk kepentingan masyarakat Desa Adat Kedonganan. Tujuannya tetap untuk pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Sutarja menegaskan, bangunan tersebut direncanakan tetap difungsikan sebagai pasar, sejalan dengan keberadaan pasar desa yang selama ini dikelola Desa Adat Kedonganan.

Pengelolaannya akan melibatkan pengurus pasar desa yang telah ditetapkan melalui surat keputusan Bendesa Adat, serta badan pengawas dan prajuru desa adat. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR