Pasang Maksimum Berpotensi Ganggu Aktivitas Pesisir Bali, Pelabuhan hingga Tambak Diminta Siaga

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com


Aktivitas masyarakat di sejumlah kawasan pesisir Bali berpotensi menghadapi gangguan akibat fenomena pasang maksimum air laut yang diperkirakan berlangsung pada 11–17 Agustus 2026. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, terutama bagi pelaku kegiatan pelabuhan, perikanan, tambak garam hingga warga yang bermukim di kawasan pantai.


Peringatan ini disampaikan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar. Fenomena pasang maksimum dipengaruhi kondisi astronomis berupa Bulan Perigee pada 10 Agustus 2026 dan Bulan Baru pada 13 Agustus 2026.


Kombinasi kedua fenomena tersebut berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum di sejumlah wilayah pesisir Bali. Dampaknya perlu diantisipasi karena pasang yang lebih tinggi dari kondisi normal dapat memengaruhi aktivitas masyarakat yang bergantung pada kondisi perairan.

Baca Juga:  Kebijakan Arak Bali oleh Gubernur Koster, Bawa Manfaat Ekonomi Bagi Petani Hingga Ekspor Produk


Dalam surat peringatan yang ditandatangani Kepala Balai Besar BMKG Wilayah III Denpasar, Cahyo Nugroho, terdapat enam kawasan pesisir yang masuk dalam potensi terdampak.


Keenam wilayah tersebut yakni pesisir selatan Kabupaten Jembrana, pesisir selatan Kabupaten Tabanan, pesisir Kabupaten Badung, pesisir Kota Denpasar, pesisir Kabupaten Gianyar, serta pesisir selatan Kabupaten Klungkung.


BMKG mengingatkan, potensi pasang maksimum tersebut tidak terjadi secara bersamaan di seluruh wilayah. Masing-masing kawasan memiliki waktu kejadian yang berbeda, baik dari sisi hari maupun jam.


“Potensi pasang maksimum ini berbeda waktu (hari dan jam) di tiap wilayah,” demikian disampaikan BMKG dalam peringatan tersebut.
Menurut Cahyo Nugroho, kondisi pasang maksimum secara umum berpotensi memengaruhi berbagai aktivitas masyarakat di sekitar kawasan pesisir. Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah aktivitas di pelabuhan, termasuk kegiatan bongkar muat maupun aktivitas lainnya yang berkaitan dengan perairan.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Jalan Sehat Gebyar Kemerdekaan RI


Tidak hanya pelabuhan, kawasan permukiman yang berada di sekitar pantai juga perlu meningkatkan kewaspadaan. Kenaikan muka air laut berpotensi menimbulkan dampak terhadap aktivitas maupun kondisi lingkungan di kawasan pesisir.


Sektor perikanan darat dan tambak garam juga tidak luput dari perhatian. Peningkatan ketinggian air laut berpotensi memengaruhi kegiatan usaha yang berada di kawasan pesisir tersebut.


Karena itu, BMKG meminta masyarakat maupun pelaku kegiatan yang berada di kawasan pesisir tidak mengabaikan periode pasang maksimum ini. Kesiapsiagaan diperlukan, terutama dengan memperhatikan waktu potensi pasang di masing-masing wilayah. “Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari Pasang Maksimum Air Laut,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekda Wayan Adi Arnawa Buka Lomba Senam Lansia dan Lomba Mancing


Peringatan dini tersebut berlaku selama sepekan, mulai 11 hingga 17 Agustus 2026. Mengingat waktu terjadinya pasang maksimum berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, masyarakat diminta mengikuti perkembangan informasi secara berkala.


BMKG juga mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang melakukan aktivitas di kawasan pesisir, untuk memperhatikan pembaruan informasi cuaca maritim. Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi kemungkinan dampak yang ditimbulkan oleh kondisi pasang maksimum.


“Informasi dapat dipantau melalui kanal resmi BMKG Wilayah III Denpasar maupun aplikasi Info BMKG,” terangnya. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR