Denpasar, Baliwakenews.com
Paiketan Krama Bali mendesak Kepolisian Daerah Bali bertindak tegas terhadap maraknya pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan pertanian yang dinilai semakin masif di Pulau Dewata.
Permintaan itu disampaikan saat jajaran pengurus Paiketan Krama Bali melakukan audiensi dengan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Bali, Rabu (4/3/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut turut membahas persoalan kamtibmas, aktivitas warga negara asing, hingga penertiban penduduk pendatang.
Ketua Umum Paiketan Krama Bali, I Wayan Jondra, menyatakan penegakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dinilai belum berjalan maksimal. Ia menyoroti maraknya pelanggaran sempadan dan alih fungsi sawah produktif menjadi fasilitas pariwisata yang melanggar aturan.
Menurutnya, keberlanjutan pariwisata Bali sangat bergantung pada keberadaan sektor pertanian sebagai basis budaya. “Jika pertanian musnah, maka budaya dan pariwisata Bali juga terancam,” tegas Jondra, seraya meminta aparat kepolisian memperkuat penegakan hukum tata ruang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyatakan kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum, termasuk penanganan kasus pembangunan kawasan yang dikenal sebagai “Kampung Rusia” di Gianyar.
Ia mengakui persoalan tata ruang di Bali semakin kompleks, terutama terkait investor asing yang beroperasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Kapolda menegaskan penanganan tidak bisa dilakukan aparat kepolisian secara sendiri.
“Dibutuhkan kerja sama seluruh pihak, terutama masyarakat Bali untuk peduli dan aktif melaporkan potensi pelanggaran di lingkungannya,” ujarnya.
Kapolda mengimbau pemilik hotel, rumah sewa, maupun kos-kosan agar melaporkan identitas penghuni atau tamu dalam waktu 1×24 jam sebagai langkah deteksi dini terhadap aktivitas ilegal. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Cakra Pengawasan Orang Asing (Cakrawasi).
Selain itu, jajaran Bhabinkamtibmas diinstruksikan memperkuat koordinasi dengan desa adat dalam penyusunan pararem dan awig-awig terkait keamanan wilayah, termasuk pengawasan penduduk pendatang dan warga negara asing dengan melibatkan pihak imigrasi.
Kapolda juga menegaskan, menjaga Bali tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama masyarakat melalui penerapan nilai Tri Hita Karana demi menjaga kelestarian alam dan keseimbangan sosial di Bali. BWN-05

































