Overstay, Dua WNA Diserahkan ke Rudenim Denpasar, Satu di antaranya sempat viral karena enggan membayar jasa salon kecantikan

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali membenarkan telah menerima penyerahan dua warga negara asing (WNA) perempuan yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.

Kedua deteni tersebut masing-masing berinisial K.A.H. (33), warga negara Jerman, dan N.F. (25), warga negara Norwegia.

Deteni asal Norwegia, N.F., sebelumnya sempat viral di media sosial setelah diduga enggan membayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara.

Kesalahpahaman tersebut bermula dari ketidakpuasan N.F. terhadap hasil perawatan alisnya. Perselisihan kemudian berkembang menjadi adu argumen hingga videonya viral di media sosial.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, N.F. kembali mendatangi salon tersebut. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Polsek Kuta Utara.

Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan terkait pelanggaran izin tinggal N.F. diserahkan kepada pihak imigrasi.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik N.F. telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026. Ia dinyatakan overstay selama 34 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung Dorong PMI Perkuat Peran Kemanusiaan di Bumi Kerthi

N.F. mengaku sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda. Ia juga menyampaikan bahwa uang yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tidak memiliki kemampuan membayar biaya beban keimigrasian.

Setelah menjalani pendetensian sementara selama tiga hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026, N.F. resmi dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu siang, 12 Agustus 2026.

Pada hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan seorang warga negara Jerman berinisial K.A.H. Perempuan kelahiran Ansbach tersebut diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah kedapatan melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (ITK) selama 84 hari.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Siapkan Layanan Vaksinasi Begini Ketentuannya

K.A.H. mengaku terpaksa overstay karena kehabisan biaya untuk akomodasi, memperpanjang izin tinggal, maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya.

Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, K.A.H. sempat menjalani pendetensian selama dua hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan proses serah terima dan pendetensian terhadap kedua WNA tersebut. Keduanya ditahan sementara untuk menunggu proses pendeportasian.

“Benar, pada Rabu, 12 Agustus 2026, kami telah menerima serah terima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini, keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib. Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing,” ujar Teguh Mentalyadi.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Menghadiri Upacara Melaspas Pura Catur Parahyangan Punduk Dawa

Teguh menambahkan, terhadap salah satu deteni terdapat pertimbangan medis khusus yang membutuhkan penanganan lebih cepat.

“Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari N.F., terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan. Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan yang bersangkutan ke Norwegia,” pungkasnya.

Rudenim Denpasar berkomitmen bersama seluruh jajaran keimigrasian di Bali untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan humanis.

Pihak Rudenim juga memastikan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Perwakilan Negara Jerman dan Norwegia guna memproses dokumen perjalanan serta memastikan kelancaran proses deportasi kedua WNA tersebut.BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR