Operasional Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk Dibatasi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, dalam keterangan pers pada, Senin 12 Juli 2021 malam menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk. Kebijaksan ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga perlu diambil langkah pengendalian arus trasnportasi berupa llpenyekatan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Pembatasan dilakukan kepada penumpang Kendaraan umum baik Bus maupun Travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya. Kemudian sepeda motor dan sejenisnya, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (Pejalan Kaki) dan pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.

Baca Juga:  Percepat Pemberian Vaksin Kepada Nakes, Pemkot Denpasar Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa diatas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 WITA, hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 20.00 WITA,” jelas Kadishub Samsi Gunarta.

Sedangkan untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, kata Kadishub Bali ini tetap beroperasi selama 24 jam. Sementara bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode dan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali. “Tanpa kedua persyaratan diatas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Bersekongkol Curi Batrai Tower Telekomunikasi, Empat Teknisi Provider Dikrangkeng

Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, maka Kadishub Samsi Gunarta mengharapkan PPDN agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk. Dimana jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk adalah selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.

Baca Juga:  Ny. Putri Koster Gandeng YKI Bali Sosialisasi Pencegahan Kanker di Bali

“Terhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan,” pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR