Denpasar, baliwakenews.com
Konsultan pengajian dan pajak yang juga Asisten Manager PT MRI, berinisial EAD, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT BI. EAD yang sebelumnya diamankan oleh Polresta Denpasar, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dan kasus penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjerat EAD, baru pertama kali terjadi di wilayah Denpasar.
EAD sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar. “Pihak kejaksaan melakukan pemanggilan saksi dalam persidangan. Yakni dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar,” ujar Kasidatun Kejaksaan Negeri Denpasar Komang Agus Sugiharta, Senin (27/5).
Menurut Sugiharta, kasus pidana yang menjerat EAD, bermula saat terdakwa selaku konsultan pajak di PT MRI tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik PT BI. “Pihak PT BI telah membayarkan iuran itu. Namun tanpa izin atau sepengetahuan PT MRI uang yang seharusnya menjadi iuran BPJS Ketenagakerjaan ditransfer ke rekening terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Sugiharta menjelaskan, sesuai UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS, praktek yang dilakukan EAD yakni tidak menyetorkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pelanggaran pidana. “Sesuai UU No.24 Tahun 2011 perusahaan wajib membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak memungut iuran saja melanggar, apalagi tidak menyetorkan iuran. Itu bisa dikenakan sanksi pidana,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntun Umum
Made Ayu Citra mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran bagi para konsultan penggajian dan PIC pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tertib melakukan pembayaran iuran dan tidak tergiur dalam menjalankan fungsi jabatan.
“Harapan kami, perkara ini menjadi pembelajaran bagi para konsultan penggajian dan PIC pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan fungsi jabatan dengan amanah, pada sidang hari ini EAD didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” tegas Made.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Denpasar terkait penegakan hukum demi memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. “Kami bersama Kejaksaan Negeri Denpasar menginginkan agar hukum ditegakkan demi melindungi hak hak para tenaga kerja,”ujarnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Cep Nandi berharap agar para tenaga kerja dapat dengan tenang karena sudah memiliki jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Para peserta tidak perlu khawatir sesuai dengan tagline kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas” tegasnya. BWN-01
































