Miris, Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri dan Ibu Kandung Hingga Patah Tulang Paha

Mangupura, baliwakenews.com

Seorang bocah usai empat tahun, berinisial MR kini harus menjalani perawatan di rumah sakit. Bocah malang itu, dianiaya secara sadis oleh ibu kandung dan ayah tirinya.

Kini, bocah laki-laki malang itu, mengalami patah tulang paha kiri. Kondisi kesehatan korban menurun dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sedangkan ayah tiri korban serta ibunya, Aditya Pratama Aji Saputro (22) dan Aisyah Tul Hasana (22) yang sama-sama berasal dari Jember, Jawa Timur itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung. “Mereka berdua ditangkap di kosannya, Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Badung, Senin 28 Oktober 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Husen, Rabu (30/10).

Husen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut beasal dari postingan akun Instagram @aryawedakarna dengan caption #new Dugaan Kekerasan dan Penganiayaan terhadap anak di Badung telah masuk ke meja Senator RI. Berbekal postingan tersebut Tim Unit IV Sat Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan ke lapangan. “Aparat mendatangi kos yang ditempati korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal. Kemudian mereka diamankan ke Polres Badung untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga:  Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Hakim, Sukena Akhirnya Berkumpul dengan Keluarga

Kedua tersangka yang diperiksa penyidik mengakui perbuatannya. Tersangka Aditya Prtama mengaku menganiaya anak tirinya karena emosi dengan kelakuan korban yang kadang rewel. “Tersangka mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir September 2024. Saat korban ditinggal kerja oleh ibunya,” kata Husen.

Korban dibawa ke tempat tersangka bekerja di salah warung makan yang ada di Jalan Raya Darmasaba. Tersangka mengaku kesal karena korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung saat ada pelanggan.

Baca Juga:  Didesak Kembalikan Modal Para Member, Bos PT. GSI Minta Waktu Enam Bulan  

Tersangka memarahi korban. Setelah selesai kerja, tersangka pulang mengajak korban kembali ke kosnya. Setiba di kos, tersangka peringatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama dan tidak pernah menghiraukan perkataannya, tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan kemoceng (sapubulu) di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah. “Kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih satu bulan,” katanya.

Lebih lanjut Hesen mengatakan, sedangkan berdasarkan pengakuan ibu kandung korban, dia juga ikut melakukan penganiayaan disaat korban rewel atau menangis. “Dia pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban,” ucap Hesen.

Baca Juga:  Tidak Punya Uang, Turis Wanita Asal Kolombia Tidak Bisa Bayar Penginapan dan Makan di Bali

Akibat penganiayaan itu, korban dirawat di salah satu Rumah Sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, patah tulang bahu kiri, dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun. “Korban mengalami demam tinggi dan kritis karena diduga adanya infeksi pada tubuh,” tegasnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Pemprov BaliIklan Pemprov BaliIklan KPU BaliIklan SuyadinataIklan SuyadintaIklan DPRD BaliIklan PDAM BadungIklan DPRD BadungIklan HUT RI DPRD BadungIklan Galungan BWNIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak Poling Badung Poling Badung