Denpasar, baliwakenews.com
Gasak perhiasan majikan, seorang baby sister Iin Setyaeni (45) dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara. Wanita asal Seragen itu melakukan aksinya di rumah majikannya di Jalan Pondok Indah V, No 88, Ubung, Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, awalnya korban berinisial SJ, melihat perhiasan dalam kotak diganti dengan yang imitasi, Kamis (2/5) sore. “Korban mencari-cari namun tidak ditemukan. Korban lantas melapor ke polisi,” ucapnya, Minggu (12/5).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasil penyelidikan mengarah kepada pembantu atau baby siter yang bekerja di rumah korban. “Kemudian pada Selasa 7 Mei 2024, baby sister tersebut akhirnya mengakui telah melakukan pencurian perhiasan. Dan perhiasan korban dijual di sekitaran Jalan Sumatra, Denpasar,” ucap Sukadi.
Tersangka mengambil perhiasan korban pada Senin 29 April 2024 sekitar pkl Pukul 12.00. Saat itu korban tidak ada di rumah. Uang hasil penjualan perhiasan untuk membayar kos yang nunggak empat bulan dan kebutuhan hidup. “Alasan tersangka mengganti dengan perhiasan imitasi, agar korban tidak mengetahui perhiasannya ilang,” tegasnya, seraya mengatakan jika korban mengalami kerugian Rp 8.631.000. BWN-01
































