Denpasar, baliwakenews.com
Karena melanggar aturan, pasangan suami istri asal Rusia, AP (26) dan IB (30) ditindak tegas oleh pihak Imigrasi Denpasar. Meski di negaranya sedang perang dengan Ukraina, keduanya tetap dideportasi, Minggu (26/2). Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, AP dan IB melakukan pelanggaran dengan memalsukan data serta izin tinggal. “Berdasarkan data izin tinggal kunjungan, keduanya hanya bisa tinggal di Bali hingga 24 Februari 2022,” ucapnya, Minggu (27/2).
Menurut Jamaruli, pasutri itu telah melanggar Pasal 75 ayat I Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. “Mereka, dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” katanya.
Jamaruli mengungkapkan, AP dan IB diberangkatkan dengan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar–Singapura–Moscow. “Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas untuk orang asing yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Apakah mereka takut kembali ke negaranya hingga memalsukan izin tinggal ? Jamaruli mengatakan jika pihaknya fokus menindak WNA yang melakukan pelanggaran, seperti melewati batas waktu izin tinggal. Dan menurutnya, pasutri itu diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Selasa, 22 Februari 2022. “Petugas melalukan pengecekan di sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya. Dan ternyata bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem. Mereka lantas dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya, seraya mengatakan jika sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. BWN-01

































