Jakarta, baliwakenews.com
Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.
Program tersebut menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.
Lebih lanjut Dwi Astuti, mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.
PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely
Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.
“Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai
impor Rp30.000.000.000 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp4.500.000.000). Dengan demikian, PT. Mobil
Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37.800.000.000,” terang Dwi, Jumat 23 Februari 2024.
Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun
Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.
BWN-03
































