Menelisik Pandangan Hidup terhadap Ulah Pati dalam Persepektif Hindu

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Ajaran Hindu tidak membenarkan tindakan ulah pati atau bunuh diri. Menurutnya, dalam keyakinan Hindu, atma (roh manusia, red) bersifat kekal dan abadi, sehingga kematian bukanlah akhir dari perjalanan hidup.

“Kematian adalah bagian alami dari siklus kehidupan yang harus diterima. Dunia ini merupakan tempat bagi manusia untuk menyucikan atma melalui perbuatan baik (subha karma) dan menghindari perbuatan buruk (asubha karma),” ujar Kadek Satria selaku Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng dikonfirmasi, Jumat 4 April 2025.

Baca Juga:  Membanggakan, Perbekel Desa Umeanyar Raih Peringkat 2 Nasional Paralegal Justice Award

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan konsep dalam Bhagavad-Gita yang menyebutkan dua jalur perjalanan atma setelah kematian, yaitu Uttarayana (jalur terang/dewa, red) bagi mereka yang menjalani kehidupan dengan kebaikan, serta Daksinayana (jalur kegelapan, red) bagi mereka yang masih terikat pada duniawi dan karma buruk.

Selain itu, Kadek Satria juga mengutip Kitab Parasara Dharmasastra, yang menyatakan bahwa roh orang yang meninggal akibat ulah pati akan terkurung dalam alam kegelapan selama 60 ribu tahun. Sementara itu, dalam Lontar Yama Purwa Tattwa Atma, dijelaskan bahwa jenazah korban bunuh diri harus dikubur terlebih dahulu sebelum prosesi ngaben dapat dilaksanakan setelah lima tahun.

Baca Juga:  Situs Pemerintah Disusupi Iklan Judi Online, Pakar Sebut Alarm Darurat Siber

“Ulah pati bukanlah jalan keluar dari permasalahan hidup. Sebaliknya, ini justru menambah penderitaan bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Kadek Satria berharap ini dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat mengenai dampak bunuh diri dari perspektif ajaran Hindu, sekaligus mendorong individu untuk mencari solusi yang lebih positif dalam menghadapi tantangan hidup. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR