Mangupura, baliwakenews.com
Â
Pelanggaran yang dilakukan truk atau kendaraan pengangkut barang ditindak tegas polisi. Dinilai membahayakan dan memicu terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas, polisi menjerat pemilik kendaraan yang melanggar aturan.
Â
Â
“Kami mengamankan truk tronton yang mengangkut barang bekas. Kami menetapkan pemilik truk tronton bernomor polisi N 8853 UR sebagai tersangka,” Kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, Jumat 18 Februari 2022.
Â
Â
Menurut Aan, pada Rabu 9 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, truk tronton bak terbuka mengangkut barang bekas diberhentikan saat melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di timur Jembatan Beringkit, Mengwi, Badung. “Truk itu dikemudikan oleh OC. Sementara pemiliknya berinisial Ra,” ucap Aan.
Â
Â
Saat dilakukan pengukuran ulang bersama petugas Dishub, ternyata truk tersebut telah melakukan perubahan ukuran atau over dimensi. “Kemudian dilakukan proses hukum. Kami juga berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali-NTB. Setelah memenuhi unsur pidana, dengan meminta keterangan saksi ahli, kemudian tingkatkan ketahap penyidikan,” kata Aan.
Â
Â
Aan mengatakan, pemilik truk tronton itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009. “Tersangka Ra tidak kami tahan karena ancamannya dibawah 5 tahun. Kami menghimbau, dengan penegakan ini agar tidak ada yang berani lagi menggunakan kendaraan yang over load dan over dimensi,” tegasnya. BWN-01
Â

































