Markas Judi Slot Online di Kuta Digerebek, Sembilan Orang Ditangkap

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Aparat Satreskrim Polresta Denpasar kembali menggerebek Penginapan Pondok Indah di Jalan Campuhan 1 A, Dewi Sri, Kuta, yang dijadikan markas judi slot online. Polisi mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai operator judi tersebut. Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (17/8) sore lalu.

Kasus judi slot online itu terungkap berawal laporan yang diterima Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. Petugas mendapatkan informasi di penginapan Pondok Indah Jalan Campuhan I Dewi Sri Kuta ada aktfitas diduga judi online. “Anggota kami lantas melakukan penggerebekan. Dan dari TKP ditemukan dalam kamar nomor C1 dan C5 lantai 3 perangkat elektronik berupa 16 unit monitor PC, 8 unit PC, 5 serta laptop, 2 unit router wifi, 12 unit HP Smartphone dan 8 unit HP merk nokia,” ucapnya, Jumat (9/8).

Baca Juga:  Empat Layangan Diturunkan Tim Gabungan Pol PP Badung dan Propinsi

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 9 orang yang diduga sebagai penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net. “Dari pengakuan para tersangka peran masing-masing yaitu sebagai 3 orang sebagai marketing bertugas untuk memasarkan atau mengiklankan situs judi online, 5 orang berperan sebagai operator bertugas untuk membantu member melakukan pengisian saldo (deposit) dan penarikan saldo (withdraw) pada situs judi serta satu orang sebagai bendahara bertugas membayarkan gaji karyawan judi online,” beber Bambang.

Baca Juga:  Fraksi Badung Gede Sepakati APBD Badung 2024 Sebesar Rp 8,3 Triliun

Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolresta Denpasar dan masih melakukan pemeriksaan. “Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Yang diancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR