Denpasar, baliwakenews.com
Mantan Putri Persahabatan Indonesia, Fani Lauren Cristie beserta suaminya, Valerio Tocci dilaporkan ke Polda Bali, Rabu (15/11). Fani dan suaminya diduga menggelapkan dana investor penjualan apartemen dengan kerugian Rp 167 M.
Sejumlah investor asing itu mengaku trauma dengan proses penanganan hukum dan perlindungan para investasi di Indonesia. Sebab dugaan penggelapan dana itu yang dilaporkan beberapa bulan lalu tak kunjung diproses oleh aparat kepolisian. “Klien saya asal Swiss mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali untuk melaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci,” kata Kuasa Hukum para pelapor, yakni Erdia Christina.
Menurut Erdia, laporan itu dilayangkan Luca Simioni dan Timothee Frederic Walter. Keduanya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM) di Pererenan, Badung.
Sementara Timothee adalah pemilik hunian yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual-beli unit apartemen DVM. “Atas penjualan atau penggelapan 14 unit itu, Lucca mengalami kerugian Rp 8,8 miliar, untuk Timothee atas penipuan unit sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar,” ujarnya.
Menurut Erdia, Fanni merupakan Direktur dan Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola apartemen DVM. Sedangkan Valerio Tocci adalah suaminya yang berkewarganegaraan Italia. “Kami melapor dengan membawa barang bukti transfer dan akta,” imbuhnya.
Laporan kali ini, kata Erdia, merupakan yang kedua kalinya. Awalnya Fanni dan suaminya dilaporkan dalam kasus serupa oleh investor lainnya yang juga menjadi korban. Dan laporan itu dilayangkan pada awal Juni 2023.
Para pelapor sebelumnya adalah WNA asal Swiss, Emmanuel Valloto, Andrea Colussi Serravalo dan Carlo Karol Bonati asal Italia, pria Berkebangsaan Inggiris Simon Goddard dan Barry Pullen, dan Luca Simioni.
Menurut Erdia, kasus ini bermula ketika terlapor Valerio Tocci menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada Luca Simioni.
Kemudian dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM ini, Valerio Tocci meminta istrinya Fanni Christie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya. Mereka memakai nama Indonesia dengan alasan hanya meminjam nama, karena WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di Perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Menurut Erdia, ada kesepakatan bahwa setelah Apartemen DVM beroperasi, Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber dijadikan sebagai pemegang saham PT Indo Bhali Makmurjaya dan nama PT tersebut akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). “Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama,” tandasnya.
Dari perjanjian itu, Luca Simioni memberikan uang USD 1,840,000 (44.11% saham), Arturo Barone USD 950,000 (22.78%), Thomas Huber USD 500,000 (11.99%) dan Valerio Tocci USD 881,067 (21.12%). Namun, karena Valerio Tocci yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, dia disebut tidak pernah menyetorkan uang. Hanya saja karena alasan tersebut, para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.
Dalam perjalanannya setelah uang terkumpul, maka dibuatlah perusahaan oleh Fanni Lauren Christi yakni PT Indo Bhali Jaya. Terlapor sebagai Direktur, serta pemegang saham 95 persen. “Pada praktiknya, yang bersangkutan tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Apartemen DVM tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait kepemilikan Apartemen The Double View Mansion, Fanni diduga tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya dan suaminya selama ini bersama-sama dalam mengelola Apartemen tersebut di Bali. Bahkan, Erdia mengatakan mantan putri kecantikan itu selalu mengaku bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya.
Terlapor juga disebut tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul dana atau uang yang dia peroleh untuk membangun Apartemen tersebut. “Padahal teman-teman, ada kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci), Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelol atas permintaan dan/atau rekomendasi dari suaminya,” bebernya.
Adapun tindak penggelapan yang dimaksud, Fanni dengan suaminya melakukan pengelolaan Apartemen DVM secara sepihak tanpa melibatkan tiga investor asing lainnya. Selain itu, setelah pembangunan Apartemen DVM selesai terlapor Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci menolak untuk merubah status PT Indo Bhali Makmurjaya menjadi PT PMA.
Disebutkan, total kerugian yang dialami oleh klien-kliennya mencapai Rp 167 miliar. Kasus sengketa kepemilikan Apartemen DVM ini kemudian telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Pada pokoknya, PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.
Bahkan Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartemen DVM berserta fasilitas-fasilitasnya.
Sementara menurut Fanni Christie, melalui pengacaranya Edyanto, belum memberikan keterangan resmi. “Saya belum bisa komen, perlu bertemu klien dulu,” jawabnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan laporan yang dibuat WNA ini sedang didalami oleh penyidik. “Apabila dapat perkembangan lebih lanjut, melalui mekanisme laporan yang ada dilakukan pendalaman tentang bukti dan gelar perkara,” katanya. BWN-01

































