Mangupura, Baliwakenews
Mantan narapidana kasus persetubuhan anak, Ketut B alias Mandrak (49), kembali dibekuk polisi. Pria kelahiran Sukasada, Buleleng ini, menggelapkan motor temannya untuk dijual demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban I Ketut W (39) asal Banjar Karanjung, Desa Sembung, Mengwi, Badung. “Korban mengaku motornya dipinjam oleh tersangka pada 28 Februari 2024. Hanya saja, motornya tak kunjung dikembalikan hingga berbulan-bulan,” katanya, Rabu (3/7).
Dikatakannya, awalnya tersangka datang ke rumahnya meminjam motor. Saat itu, korban tidak ada di rumah. Dan tersangka menemui ibu korban. “Tersangka beralasan meminjam motor untuk dibawa sembahyang di kampung halamannya di Buleleng,” ujarnya.
Tersangka mengaku motor tersebut akan dikembalikan keesokan harinya. Namun saat tersangka ditelf oleh korban, nomornya tidak aktif. Akhir Maret 2024, korban kembali menghubungi tersangka, dan saat itu tersangka meminta dikirim uang Rp 200 ribu untuk beli BBM karena dia tidak punya uang,” ucap Sukarma.
Ternyata motor korban tidak kunjung dikembalikan. Korban lantas membuat laporan ke Polsek Mengwi. Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Dan diperoleh informasi jika tersangka bekerja di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. “Dan tersangka diamankan di kos-kosannya di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Sabtu (29/6),” imbuhnya.
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku menjual sepeda motor korban ke wilayah Anturan, Buleleng, Rp 2.350.000. Uang hasil penjualan sepeda motor untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari. “Tersangka juga menggelapkan motor milik temannya di daerah Padangan Kaja, Pupuan, Tabanan. Modusnya sama, meminjam motor lalu dijual,” tegas Sukarma.
Menurut Sukarma, tersangka sempat ditangkap pada 2015. Dia dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Negara dalam kasus persetubuhan anak dengan salinan putusan No : 159/ Pid.Sus/2015/ PN. BWN-01
































