Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit V Sat. Reskrim Polresta Denpasar menjadwalkan pemanggilan terhadap Bos PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI) Rizki Adam, Rabu (4/5) siang. Hanya saja, pemeriksaan tersebut batal dilakukan lantaran Rizki Adam mangkir dari panggilan polisi.
Rizki Adam dipanggil sebagai saksi terkait dugaan investasi bodong berkedok koperasi yang dikelolanya. Dia awalnya dilaporkan oleh puluhan member PT GSI ke Polda Bali. “Hari ini jadwalnya diperiksa (sebagai saksi). Dia (Rizki Adam) tak hadir. Petugas kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua,” kata salah seorang sumber petugas.
Ketidakhadiran Riziki Adam dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ricky Kinarta Barus. Menurutnya, Rizki Adam tidak datang memenuhi panggilan polisi karena sedang halal bihalal Lebaran Idul Fitri di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat. “Kami selaku kuasa hukum Rizki Adam telah datang ke Polresta Denpasar menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ucapnya.
Menurut Ricky, pemeriksaan terhadap kliennya itu sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban ke Polresta Denpasar. “Kami pastikan panggilan berikutnya Rizki Adam akan datang untuk diperiksa,” ungkap Ricky didampingi Indra Tarigan dan Daniel Liando Hamonangan Sihombing.
Ricky berharap agar masyarakat dalam menilai kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apakah dana para member akan dikembalikan ? “Ya itu yang akan dilakukan klien kami. Bahkan Kapolri menyarankan kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Yakni salah satu syaratnya dana para member dikembalikan. Usaha klien kami ini merupakan usaha nasional. Itu yang kami utamakan (pengembalian dana),” ucapnya.
Ricky mengimbau ke masyarakat dan para member mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Sebelum ada putusan hakim yang inkrah, Riski Adam belum tentu bersalah. Kita ikuti proses hukumnya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Ricky, seraya mengatakan akan melakukan pendataan ke member.
Rizki Adam sendiri dilaporkan ke polisi oleh para membernya di Polresta Denpasar dan di Polda Bali. Pemeriksaan yang rencananya digelar di Polresta Denpasar kemarin salah laporan dengan nomor LP: LP/362/IV/2022/SPKT SatResktim Polresta Dps/ Polda Bali tanggal 09 April 2022. Sementara laporan di Polda Bali dengan nomor Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 April 2022 masih dalam proses.
Laporan di Polresta Denpasar dan di Polda Bali adalah sama, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan yang dilakukan oleh para member di Polresta Denpasar telah dilakukan tindakan hukum oleh kepolisian dengan menyegel kantor GSI di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara disegel aparat Polresta Denpasar pada 20 April 2022 sore. BWN-01

































