Denpasar, baliwakenews.com
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi mantan Rektor Universitas Udayana (Unud). Dalam sidang, pada Kamis (16/11) itu, hakim berpendapat bahwa sidang bisa dilanjutkan ke pokok perkara dan menolak sepenuhnya keberatan terdakwa dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud tersebut.
Putusan atau ditolaknya eksepsi atau nota keberatan Prof. Antara oleh hakim, disambut baik oleh Jaksa Penuntut Umum Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. . Sebab, ini sesuai dengan jawaban jaksa atas keberatan terdakwa. Dan jaksa berpendapat bahwa keberatan terdakwa telah masuk pada pokok utama atau pembuktian. “Pada pokoknya keberatan eksepsi ditolak secara keseluruhan,” kata Dino kepada awak media.
Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dan persidangan akan mulai memasuki pokok utama perkara dengan pemeriksaan saksi fakta.
Sedangkan dalam sidang sebelumnya, JPU menilai alasan terdakwa, terkait tidak adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dan kerugian negara dinilai tidak tepat dijadikan alasan dalam eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa. “Menurut pendapat kami hal tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian materi pokok perkara,” tegasnya.
Pada dakwaan Penuntut Umum telah secara cermat, jelas dan lengkap diuraikan unsur memperkaya atau menguntungkan diri terdakwa maupun orang lain dan telah mencantumkan juga hasil perhitungan kerugian negara sebagaimana Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi, serta menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan maka untuk selanjutnya perlu dilakukan pembuktian dalam persidangan.
Untuk itu JPU meminta hakim untuk menolak dan menyatakan tidak dapat diterima keberatan baik dari Terdakwa maupun dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 adalah sah dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. BWN-01