Lindungi Gula Aren Pedawa, 4 OPD Buleleng Kawal Sertifikasi Indikasi Geografis

Iklan Home Page

Singaraja, Baliwakenews.com

Pemerintah Kabupaten Buleleng mempercepat upaya perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah. Empat organisasi perangkat daerah (OPD) berkolaborasi memberikan edukasi dan mengawal penyusunan dokumen Indikasi Geografis (IG) untuk gula aren Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Edukasi kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Pedawa tersebut berlangsung di Wantilan Kantor Perbekel Pedawa, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pengajuan sertifikat Indikasi Geografis yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

Empat OPD yang terlibat yakni Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Dinas Pariwisata, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng.

Kolaborasi lintas sektor ini difokuskan pada edukasi mengenai kekayaan intelektual, penyempurnaan dokumen deskripsi produk, serta persiapan menghadapi pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Gula Aren Pedawa Punya Karakteristik Khas

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Buleleng, I Gede Subudi, mengatakan pihaknya telah mengawal penyusunan dokumen deskripsi gula aren Pedawa sejak tahap awal.

Baca Juga:  Cinta Kandas, Nekat Terjun ke Laut, Nyawanya Selamat Karena Seorang Penyelam

Menurutnya, proses tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan MPIG yang sebelumnya difasilitasi Dinas Pariwisata Buleleng. Setelah tahapan pendaftaran, proses selanjutnya adalah pemeriksaan substantif untuk memastikan kelayakan produk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.

“Kita sudah mengawal dari awal untuk penyusunan dokumen deskripsinya. Ini merupakan tahap selanjutnya setelah pendaftaran ke Kementerian Hukum RI. Setelah dokumen selesai, tinggal menunggu pemeriksaan substantif indikasi geografis ke Pedawa,” ujarnya.

Subudi menjelaskan, gula aren Pedawa memiliki karakteristik tersendiri, baik dari segi rasa maupun proses pengolahannya. Keunikan tersebut menjadi potensi penting yang perlu didokumentasikan dan dibuktikan dalam proses pengajuan Indikasi Geografis.

Perlindungan IG diharapkan tidak hanya menjaga identitas dan keaslian produk, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi petani serta pelaku usaha lokal.

Pemkab Buleleng juga mendorong produk unggulan lainnya mengikuti langkah serupa agar memperoleh perlindungan hukum berdasarkan karakteristik dan keunikan masing-masing.

Baca Juga:  Berawal dari Hobi Hingga Bisa Buka Outlet Raup Cuan Ratusan Ribu Sehari

“Kami berharap potensi lainnya di Buleleng juga termotivasi untuk dapat memiliki indikasi geografis terhadap keunikan produk olahannya,” kata Subudi.

Ia menambahkan, pada 2027 Dinas Pertanian akan fokus mengawal proses pengajuan Indikasi Geografis kopi robusta Gunung Kutul. Sebelumnya, sertifikat Indikasi Geografis untuk kopi robusta Desa Lemukih telah diterbitkan.

Sertifikat IG Ditargetkan Terbit pada 2027

Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan edukasi kepada MPIG Gula Aren Pedawa bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual, khususnya perlindungan Indikasi Geografis.

Brida berperan mengoordinasikan kolaborasi lintas OPD, dengan Dinas Pertanian sebagai sektor utama yang mengawal proses teknis. Dinas Pariwisata serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM turut mendukung sesuai bidang masing-masing.

“Kami ingin melindungi secara hukum produk-produk lokal di Buleleng dan menjaga keaslian serta kualitas gula aren Pedawa,” jelas Suwarmawan.

Baca Juga:  Asisten Rousmini Dorong Koperasi Agar Efektif dan Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045

Menurut pejabat yang akrab disapa Ketsu tersebut, tahapan pendaftaran telah dilakukan. Saat ini, proses berlanjut pada sosialisasi dan persiapan pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum RI yang direncanakan berlangsung pada akhir 2026.

Pemeriksaan substantif menjadi tahapan penting untuk menilai kesesuaian karakteristik produk dengan dokumen yang diajukan sebelum sertifikat diterbitkan.

Pemkab Buleleng berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga MPIG Gula Aren Pedawa dapat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis pada 2027.

“Semoga semua berjalan lancar dan tahun 2027 MPIG Pedawa bisa memiliki sertifikat Indikasi Geografis,” pungkasnya.

Jika terealisasi, sertifikasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga reputasi gula aren Pedawa, memperkuat daya saing produk lokal, serta membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat Desa Pedawa dan Kabupaten Buleleng secara lebih luas. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR