Larangan Menggunakan Sandal Jepit Pada Saat Berkendara Roda Dua, Begini Penjelasan Kapolres Buleleng  

Iklan Home Page

Singaraja, bsliwakenews.com

Kapolres Buleleng AKBP Andrian P., S.H., S.I.K., M.Si., menanggapi pertanyaan awak media mengenai larangan menggunakan sandal jepit pada saat berkendara roda dua. Pertanyaan tersebut disampaikan saat acara silahturahmi Kapolres Buleleng dengan awak media pada Kamis 16 Juni 2022 di daerah Penimbangan Singaraja.

Dalam pertemuan silahturahmi tersebut Kapolres Buleleng didampingi Kabag SDM Kompol I Gede Juli, S.Ip, serta Kasat dari satuan fungsi termasuk juga hadir yang selama ini menjadi mitra kerja awak media Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya, S.H., sedangkan dari awak media hadir juga Ketua PWI Buleleng Made Winingsih dengan awak media yang hadir sebanyak 30 orang.

Baca Juga:  Rawan Ditunggangi, Aksi Mahasiswa di Buleleng Memilih Audensi ke DPRD

Kapolres Buleleng menyampaikan, kegiatan ini dilakukan selain untuk silaturahmi juga dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke -76 yang jatuh pada 1 Juli 2022. “Kami sengaja mengajak rekan pers/awak media untuk mempererat sinergitas Polres Buleleng dengan awak media, sehingga komunikasi tidak tersumbat dan tidak terputus,” ucap Kapolres.

Dalam pertemuan tersebut sempat dibahas terhadap berita tentang akan diberlakukan tilang terhadap pengguna kendaraan sepeda motor yang menggunakan sandal. Mendengar hal tersebut Kapolres Buleleng langsung memerintahkan Kasat Lantas IPTU Anton S., S.I.K., untuk menjelaskannya.

Kasat Lantas menyampaikan, terkait dengan adanya polemik di masyarakat tentang larangan menggunakan sandal Jepit pada saat berkendara roda dua bahwa sampai saat ini perihal tersebut masih dalam bentuk himbauan kepada masyarakat. “Namun tidak menutup kemungkinan kedepan akan ditegakkan karena asas bermanfaat yang menjadi dasar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ucapnya.

Baca Juga:  DWP Kabupaten Buleleng Ikuti Lomba Senam Bersama

Adapun dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, dimana pada Pasal 4 tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek, khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi yaitu memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu dan menggunakan sarung.

Baca Juga:  Dihantam Ombak, Kapal Boat yang Ditumpangi Puluhan Wisatawan Terbalik di Nusa Lembongan

“Hal ini juga terkandung dalam program Safety Riding yang bertujuan untuk keamanan bagi pengendara, agar meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan bagi pengendara roda dua,” imbuhnya.

Kapolres Buleleng juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja sama selama ini yang sudah terjalin dengan baik antara Polres Buleleng dengan Media yang ada di Buleleng. “Untuk informasi – infomasi terkait Polres Buleleng agar nantinya langsung menghubungi Kasi Humas Polres Buleleng, ” pungkas Kapolres Buleleng. * BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR