KPU Bali Umumkan 2 Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang Melakukan Pendaftaran

Iklan Home Page

Renon, baliwakenews.com

KPU Provinsi Bali memastikan hanya 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang melakukan pendaftaran. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Jumat 30 Agustus 2024, mengatakan hingga hari terakhir jadwal pendaftaran, yaitu pada 29 Agustus 2024, KPU Provinsi Bali resmi menerima dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

“Kami tunggu hingga pukul 23.59 WITA, dan hanya 2 bakal paslon yang mendaftar. Dan berdasarkan perhitungan kami, dari jumlah partai pengusung, memang tidak memungkinkan lagi untuk ada paslon ke-3,” ujar Lidartawan.

Baca Juga:  Kelompok Masyarakat Sipil di Bali Gelar Pesta UMKM

Hal tersebut diuraikan, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 215.045 suara sah. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Bali telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, sebagai berikut:

Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. WAYAN KOSTER, M.M dan I NYOMAN GIRI PRASTA, S.Sos mendaftar pada 29 Agustus 2024 pukul 09.10 WITA yang didukung oleh partai PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai PERINDO dan Partai Ummat dengan jumlah suara sah Gabungan Partai Politik sebanyak 1.548.386/215.045 (720%) dengan status berkas syarat pencalonan DITERIMA

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Bahas RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025

Kemudian pada hari yang sama, Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali MADE MULIAWAN ARYA, S.E.,M.H dan PUTU AGUS SURADNYANA, S.T. mendaftar pada pukul 12.15 Wita yang didukung oleh Partai Amanat Nasional Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia dengan jumlah suara sah gabungan partai politik sebanyak 969.601/215.045 (451%) dengan status berkas syarat pencalonan DITERIMA.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Dukung Digrebek Banjar Festival di Kecamatan Marga

“Kalau syarat pencalonan dan syarat calon itu sudah sah, makan pada 22 September akan dilakukan penetapan sebagai calon dan pada 23 September akan kami undian nomor urutnya,” pungkasnya.BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR