Dalung, baliwakenews.com
Pelaporan dana kampanye menjadi keharusan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mencalonkan diri. Jika tidak melakukan pelaporan sesuai dengan waktu yang ditetapkan akan ada sanksi administrasi hingga tidak diberikan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana didampingi Anggota Agung Rio Swandisara dan I Nyoman Dwi Suarna Artha, Kamis 19 September 2024 saat “NgoPi” (Ngobrolin Pilkada Serentak tahun 2024) bersama awak media.
Dwi Suarna memaparkan berkaitan dengan calon bupati dan wakil bupati ada kewajiban dari pasangan calon ini untuk melaporkan dana kampanye pada tahapannya laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dana sumbangan kampanye dan laporan penggunaan dana kampanye.
Dikatakan batas akhir menyetorkan laporan dana awal kampanye yaitu pada 24 September 2024 atau 1 hari sebelum memasuki masa kampanye. “Apalagi sampai batas waktu terakhir mereka tidak menyetorkan laporan awal dana kampanye sanksinya adalah memberikan peringatan tertulis di hari h dan memberikan kesempatan pasangan calon tersebut untuk melakukan menyetorkan laporan awal dana kampanye sampai 7 hari setelahnya. Bila sampai batas waktu itu juga tidak menyetorkan laporan akan ada sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujar Dwi.
Berikutnya apabila tidak menyetorkan laporan sumbangan dana kampanye, hampir sama prosesnya. Apabila tidak dilaporkan akan berikan peringatan tertulis, tapi akan berikan kesempatan tiga hari melaporkan sumbangan dana kampanye dan memperbaiki laporan tersebut.
Apabila sampai batas waktu tidak melaporkan maka pasangan calon akan dikenakan saksi tidak diberikan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang.
Lebih lanjut dijelaskan, sumber dana kampanye bagi pasangan calon yang diijinkan, pertama adalah sumbangan dari partai politik yang mengusung atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Sumber yang kedua adalah sumbangan dari pasangan calon sendiri dan yang ketiga adalah sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. Contoh sumbangan dari pihak lain yaitu perorangan atau individu anggota partai pengurus, dari suami atau istri atau keluarga dari pasangan calon, suami atau pasangan calon dari pengurus Partai atau dari relawan.
“Ada pembatasan terhadap jumlah dari sumbangan tersebut yang pertama dari pasangan calon tidak terbatas, dari partai pengusung tidak terbatas, dari partai politik non pengusung batasannya Rp750 juta dan dari perseorangan batasannya adalah Rp75 juta,” tandasnya.
Kemudian Paslon harus menyetorkan laporan dana pengeluaran kampanye. Untuk laporan ini diberikan waktu satu hari untuk perbaikan atau penerimaan dari laporan tersebut. “Apabila satu hari terlewati, sanksinya berupa tidak ditetapkannya sebagai pasangan calon Bupati sampai dengan pasangan calon tersebut menyampaikan laporan.
Setelah penyerahan laporan tersebut akan ada audit terhadap laporan tersebut. Selanjutnya juga harus dilakukan penutupan terhadap rekening tersebut. BWN-03
































