Mangupura, Baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster meminta pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai menyediakan etalase khusus Arak Bali di area Duty Free internasional. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memperkuat posisi Arak Bali sebagai produk warisan budaya sekaligus komoditas unggulan ekonomi lokal yang layak dikenal dunia.
Permintaan tersebut disampaikan Koster saat meninjau area Duty Free dan outlet UMKM di Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/2026). Dalam kunjungan itu, Koster memastikan produk UMKM Bali, khususnya Arak Bali, mendapat ruang yang adil di bandara yang menjadi pintu gerbang utama pariwisata Bali.
“Arak Bali adalah warisan budaya Bali yang harus dilestarikan. Pengelolaannya harus dari hulu ke hilir, mulai dari petani, proses produksi, hingga pemasaran, dan semuanya harus sesuai regulasi,” tegas Koster.
Menurutnya, pelestarian Arak Bali tidak boleh berhenti pada simbol budaya semata, tetapi harus berpihak pada perajin tradisional dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen memberikan perlindungan kepada perajin sekaligus meningkatkan standar mutu Arak Bali agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor.
Koster mengakui, sejak setahun terakhir sejumlah produk Arak Bali sudah dipasarkan di outlet Bandara Ngurah Rai, khususnya di area beverage dan liquor. Namun, keberadaannya dinilai masih sangat terbatas dan kalah dominan dibandingkan produk impor seperti whiskey dan brandy.
“Kita minta diperbanyak. Jangan sampai wisatawan datang ke Bali, tapi oleh-olehnya justru whiskey atau brandy. Bali punya liquor sendiri,” ujar Koster.
Ia secara khusus meminta Angkasa Pura Indonesia menyediakan satu stand atau etalase khusus Arak Bali agar mudah dikenali wisatawan mancanegara. Etalase tersebut nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali, bukan oleh perorangan maupun perusahaan tertentu.
“Ini penting supaya adil. Ada 58 merek Arak Bali yang harus terakomodasi, dan asosiasi yang akan mengaturnya,” jelasnya.
Selain soal pemasaran, Koster juga menyoroti kepatuhan terhadap identitas budaya pada kemasan Arak Bali, khususnya pencantuman Aksara Bali. Ia menilai masih ada produk yang belum sesuai ketentuan, baik dari ukuran maupun tata penulisan aksara.
“Kalau ada aksara Balinya, ukurannya kecil dan tidak sesuai aturan. Ini harus kita tertibkan bersama GM Angkasa Pura dan Disperindag,” tegasnya.
Koster menegaskan, seluruh produk Arak Bali yang dipasarkan wajib mematuhi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi tersebut mengatur tata kelola arak, brem, dan tuak Bali sebagai bagian dari upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal.
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap Arak Bali tidak hanya bertahan sebagai tradisi, tetapi naik kelas sebagai produk unggulan yang mampu memperkuat citra Bali di mata dunia. BWN-03

































