Korupsi Hingga Rp 1,6 Miliar, Mantan Ketua LPD Hanya Divonis Lima Tahun Penjara

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com – Suara palu sidang mengetuk ruang Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa siang itu, menandai berakhirnya babak panjang drama hukum yang melibatkan I Wayan Mudana. Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, dijatuhi vonis lima tahun enam bulan penjara atas perkara korupsi yang merugikan keuangan desa hingga Rp1,6 miliar.

Putusan ini bukan sekadar urusan hukum. Di baliknya, terselip luka kolektif warga Desa Adat Intaran yang selama ini menggantungkan harapan ekonomi mereka pada LPD, lembaga keuangan berbasis adat yang seharusnya menjunjung nilai kejujuran dan gotong royong.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Puluhan Orang Dijadikan Tersangka

Majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih menyatakan Mudana terbukti memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatan. Ia mencairkan kredit atas nama sendiri, tanpa persetujuan para prajuru adat, dan mengabaikan prosedur analisis kelayakan. Sejumlah dokumen kredit bahkan dipaksa ditandatangani bawahannya tanpa evaluasi, seperti yang dialami Kepala Bagian Kredit LPD, I Ketut Mertayasa.

“Perbuatannya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” kata hakim dalam amar putusan. Selain hukuman penjara, Mudana dikenai denda Rp300 juta dan diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Jika tak mampu membayar, hartanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga:  Pria Asal Bengkulu Gasak Uang dan Hp Pedagang Kopi di Pinggir Jalan

Sebagian uang Rp200 juta sudah dikembalikan dan akan disetorkan ke kas LPD sebagai bagian dari pengembalian kerugian. Namun vonis yang dijatuhkan tetap lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut tujuh tahun enam bulan. Alasannya, Mudana bersikap sopan, mengaku bersalah, dan menyesal.

Kepastian hukum memang telah ditegakkan, tapi luka sosial belum sepenuhnya sembuh. Kasus ini membuka borok sistem pengawasan LPD yang lemah. Tidak adanya aturan adat (awig-awig) soal pengelolaan agunan kredit macet, yang disebut Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), menjadi celah yang dimanfaatkan Mudana.

Baca Juga:  Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Host Kejuaraan Catur Asia Kelompok Umur

Warga Intaran kini dihadapkan pada kenyataan pahit: kepercayaan yang dirusak oleh tokoh yang semestinya menjaga, bukan menyeleweng. Seperti uang yang hilang, kepercayaan itu tak bisa langsung dikembalikan. Tapi dengan sidang ini, satu langkah koreksi telah dimulai. Dan desa adat, seperti yang diyakini para leluhur, tetap punya cara untuk bangkit kembali. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR