Komisi XI DPR RI Bahas Holding Ultra Mikro Jangan Ada PHK

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa 16 Maret 2021, dengan agenda membahas pembentukan Holding Ultra Mikro. Rapat tersebut menghadirkan direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan dalam rapat kali ini komisinya belum memberikan persetujuan terkait rencana penggabungan ketiga BUMN tersebut. “Kami belum ada persetujuan karena masih bersifat dengar pendapat,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga:  Terkini, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital

Lebih lanjut Kamrussamad mengatakan, komisi XI DPR RI masih meminta kepada ketiga perseroan untuk menyiapkan dokumen terkait Pembentukan Holding Ultra Mikro, yaitu Key Performance Indikator (KPI) tentang peningkatan profitabilitas, efesiensi bisnis, konsep sinergi tiga BUMN.

Baca Juga:  Insan Pegadaian Ikutan Donor Dukung Program Plasma BUMN Untuk Indonesia

Pihaknya juga meminta jaminan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, strategi mempertahankan Entitas bisnis, dan penguataan permodalan perusahaan. “Komisi XI masih memerlukan penjelasan dari Menteri keuangan terkait nilai valuasi PNM dan Pegadaian yang akan digabungkan ke BRI,” ungkap anggota komisi yang membidangi Keuangan dan Perbankan tersebut.*BWN-03

Baca Juga:  Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Miliki 38 Provinsi

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR