Komisi II DPRD Badung Turun ke Tanjung Benoa, Serap Masukan Rencana Penerapan Retribusi

Iklan Home Page

Tanjung Benoa, baliwakenews.com

Komisi II DPRD Badung dipimpin langsung Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., Selasa (8/3) turun ke Tanjung Benoa. Turut hadir mendampingk Anggota Komisi II DPRD Badung lainnya, yakni IGusti Anom Gumanti, SH, I Made Wijaya, SE, I Wayan Luwir Wiana, Ni Luh Kadek Suastiari SE, serta I Nyoman Gede Wiradana, S.Si.

Kehadiran rombongan Komisi II bersama Dinas Pariwisata dan PUPR Badung ini untuk melakukan pengecekan serta melakukan pertemuan menyerap masukan terkait rencana penerapan retribusi di DTW Tanjung Benoa, Kutsel. Dengan harapan, apa yang menjadi tujuan dari masyarakat maupun tujuan dari pengelola pariwisata di Tanjung Benoa bisa segera terwujud berkaitan dengan Retribusi yang akan diberlakukan di sana. Denggan harapan nantinya akan saling menguntungkan kedua pihak, baik itu DTW Tanjung Benoa maupun pemerintah Kabupaten Badung.

“Kesimpulan Pertemuan ini, yang akan dilakukan setelah menerima masukan-masukan dari berbagai unsur, tentu pertama akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja sesuai dengan leading sector di komisi II bersama dinas terkait. Kedua akan ditindaklanjuti karena yang namanya retribusi agar tidak menjadi pungli, yang tentunya melawan peraturan perundang undangan. Ini harus ada payung hukum yang ditindaklanjuti melalui pembentukan pansus yang diusulkan melalui dinas pariwisata,” kata Lanang Umbara ditemui usai pertemuan tersebut.

Baca Juga:  Rakor Sinkronisasi Bersama 16 OPD di Pemkab Badung

Melalui pansus, nantinya diharapkan akan menghasilkan peraturan daerah, menjadi payung hukum terkait retribusi. Hal Ini kata dia harus direalisasikan secepatnya, mengingat ini sebenarnya sudah sejak puluhan tahun tertunda. “Sekarang ini ditindaklanjuti agar harapan masyarakat bisa terealisasi. Kadis pariwisata diharapkan segera jemput bola turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Karena di Badung akan ada 5 DTW yang akan dibuat perda terkait retribusi, yakni Tanjung Benoa, Pantai Kuta, Pantai Seminyak, Pantai Kedonganan dan Desa Gerih. Ini agar bisa bersamaan di godok,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. I Nyoman Rudiarta, S.STP., M.M., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kunjungan kerja terkait dengan DTW pantai Tanjung Benoa. Karena dari hasil rapat kerja awal tahun, ada beberapa permohonan pengelolaan terhadap DTW. Yang mana di tahun 2021 lalu, ada 3 surat keputusan Bupati Badung terkait pengelolaan DTW. Yakni ada Tanjung Benoa, pantai Kedonganan dan pantai Kuta. “Dari tiga yang ditetapkan ini, ada permohonan kerjasama pengelolaan DTW terkait retribusi daerah,” ujarnya sembari menambahkan nantinya dalam kunjungan kerja DPRD ini, menghasilkan sebuah masukan dari desa adat bahwa ada keinginan untuk melakukan pungutan retribusi. Untuk itu, payung hukumnya nanti adalah ada di hak pengelolaan dan juga ada di perjanjian kerjasama antara pengelola dan pemerintah yang akan ditandatangani oleh Bupati Badung dan Pengelola.

Baca Juga:  Belasan Waria Terjaring Sidak Subuh di Canggu

Sedangkan untuk besaran retribusi nantinya ini juga akan disampaikan ke DPRD Badung. Karena payung hukum daripada besaran retribusi adalah Perda terkait dengan retribusi daerah. “Untuk itu kita juga berkeinginan ke depan bahwa, retribusi ini tidak hanya dilakukan di wilayah tanjung benoa saja ,namun juga mengarah ke Kuta, Legian, Seminyak, dan juga ada pancoran solas dan wisata Gerih. Itu pun harus ada permohonan dari pengelola,” bebernya.

Sementara itu, Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE., mengatakan, rencana pemberlakuan retribusi tersebut menindaklanjuti penetapan DTW di tahun 2005 dan SK yang sudah diberikan kepada Desa Adat terhadap pengelolaan pantai pesisir Tanjung Benoa. “Sekarang ini sudah ada win-win solution untuk bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, sejak tahun 2005 itu, sudah cukup lama penetapan tersebut belum juga ada kerjasama retribusi yang bisa dilakukan,” ungkap Bendesa yang Juga Anggota Dewan Badung tersebut.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung, Terima Audensi Panitia Temu Raya IX "The Beginning" PP Kristiyasa GKPB

Pihaknya sebagai penerus pemimpin di desa adat, menargetkan agar kerjasama retribusi ini bisa diwujudkan tahun ini. “Yang terpenting pembayaran retribusi nantinya sesuai aturan, 75-25 persen. Dengan ini, tentunya Tanjung Benoa bisa memberikan kontribusi PAD untuk Badung. Dengan koordinasi ini, apa yang telah disampaikan Ketua Komisi II DPRD Badung dengan Kadispar akan menindaklanjuti dan merancang yang lebih baik untuk pesisir Tanjung Benoa sebagai wisata bahari,” pungkasnya. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR