Ketika Mimpi Punya Rumah Terganjal Uang Pelicin dan Dikorupsi Oknum Pejabat Pemerintah Buleleng

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com – Di balik harapan ribuan keluarga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak, terselip kisah getir tentang korupsi di birokrasi.

Bagi Andi, seorang buruh bangunan di Buleleng, memiliki rumah sendiri adalah impian yang sudah lama ia perjuangkan. Setiap bulan, ia menyisihkan sebagian dari gajinya yang tak seberapa, berharap suatu hari bisa membawa istri dan anaknya keluar dari kamar kontrakan sempit yang mereka tinggali selama lima tahun terakhir.

Namun, di balik skema rumah subsidi yang digadang-gadang sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ada oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri. Salah satunya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta alias IMK, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam proses perizinan rumah subsidi.

Baca Juga:  Akhiri Hidup, Pria Asal Buleleng Tinggalkan Surat untuk Istrinya

Kasus ini terbongkar setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menemukan cukup bukti bahwa IMK meminta sejumlah uang kepada para pengembang perumahan subsidi dengan dalih untuk “kebutuhan pemerintahan.” Jika tak membayar, pengembang akan dipersulit dalam pengurusan izin seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Seorang pengembang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama.

“Kami harus bayar kalau ingin izin cepat keluar. Kalau tidak, ya urusan kami mandek di meja mereka,” katanya.

Total uang yang dikumpulkan IMK dari praktik pemerasan ini mencapai sekitar Rp 2 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun lebih banyak rumah bagi masyarakat malah masuk ke kantong pribadi.

Baca Juga:  Pemuda Asal Buleleng Ajak Adiknya Bunuh Diri, Ditemukan dalam Posisi Berpelukan di Dasar Jembatan

Bagi Andi dan ribuan keluarga lain yang berharap mendapatkan rumah subsidi, korupsi ini bukan sekadar angka di laporan kejaksaan. Ini adalah penghalang nyata bagi mereka untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

“Kalau izin dipersulit, berarti pembangunan rumah bisa tertunda. Harga rumah bisa naik, dan ujung-ujungnya kami yang harus bayar lebih mahal,” ujar Andi dengan nada pasrah.

Rumah subsidi sendiri merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang didanai oleh BP Tapera. Seharusnya, program ini berjalan lancar untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun, ulah oknum seperti IMK membuat tujuan mulia ini menjadi ladang bisnis kotor.

Baca Juga:  Bupati Sutjidra Tancap Gas Rehabilitasi Lahan Kritis, 4.000 Bibit Produktif Digelontorkan ke Petani Buleleng

Kini, IMK telah ditahan oleh Kejati Bali selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejati juga berjanji akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

“Penyidikan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjadi langkah perbaikan tata kelola perizinan, sehingga tidak ada lagi praktik pemerasan yang menghambat program pembangunan rumah subsidi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Kamis (20/3). BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR