Denpasar, baliwakenews.com
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Prof. Antara sebelumnya menjabat sebagai ketua panitia penyelanggara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. “Prof Antara dan tiga tersangka lainnya diduga terlibat kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 105 miliar dan Rp 3,8 miliar,” kata Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3).
Menurut Agus Eko, Prof. Antara ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Hingga saat ini sudah ada empat yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, pada Senin (13/3).
Prof Antara diduga terlibat perkara dugaan kasus korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, saat menjadi ketua panitia. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 105 miliar dan Rp 3,8 miliar. Ini sesuai dengan hasil audit internal Kejari Bali,” tegasnya.
Saat ini, kata Agus Eko, Prof Antara masih diperiksa sebagai saksi. Dan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dijadwalkan ulang. “Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf f junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP,” bebernya.
Menurut Agus Eko, setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi. “Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran,” tegasnya. BWN-01


































