Mangupura, baliwakenews.com
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing dari Bali. Kali ini seorang warga Ukraina, berinisial IN (35).
IN diamankan karena tidak membayar saat menginap di sejumlah hotel di daerah Kuta Selatan, Badung. Selain itu dia juga berpura-pura mengalami gangguan mental.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, awalnya petugas Imigrasi Denpasar menerima laporan dari warga, adanya turis asing yang menginap di hotel tidak membayar di Kuta Selatan. “Kejadian itu dilaporkan pada 27 Februari 2024. Selain itu, IN juga mengganggu ketertiban umum di areal panti dekat hotel,” ujar Dudy, Rabu (28/8).
Selanjutnya petugas Imigrasi memeriksa CCTV dan memantau keadaan di lokasi. Hanya saja, bule itu sempat menghilang beberapa bulan. Dan rupanya bersembunyi dan tinggal di salah satu hotel mangkrak di Kuta Selatan.
Hingga akhirnya, IN ditangkap oleh penjaga hotel mengkrak itu. Dia lantas diserahkan ke Polsek Kuta Selatan, dan dibawa ke kantor imigrasi. “Saat diperiksa, IN menunjukan sikap yang tidak kooperatif dan mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik jasmani maupun rohani, sehingga tidak dapat memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui kalau paspor dan barang-barangnya disembunyikan di hotel mangkrak tersebut. “IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Maret 2023. Berdasarkan informasi yang diperoleh, IN berdalih pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan,” bebernya.
Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan, pada 27 Agustus 2024, IN dideportasi dengan pengawalan ketat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina. “IN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia,” tegasnya. BWN-01

































