Denpasar, baliwakenews.com
Terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat 8 April 2022. Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekda Buleleng itu 10 tahun penjara.
Di persidangan, JPU yang diketuai Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dewa Ketut Puspaka melanggar Pasal 12 Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dan terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijerat Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara. “Penjara itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto, SH., M.Hum.
Saat proses pembuktian, JPU juga menyertai keterangan 38 orang saksi dan keterangan dua saksi ahli. JPU meyakini, terdakwa pada tahun 2014 hingga tahun 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekda Buleleng untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yakni terkait proses perijinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.
Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, JPU juga menuntut terdakwa atas perbuatan telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga hasil korupsinya.
“Jumlah uang yang diterima terdakwa dalam kasus korupsi itu Rp 16.943.130.501,- (enam belas milyar Sembilan ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu lima ratus satu rupiah). Dan dia juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil korupsi yakni TPPU. Hal itu menjadi alasan JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara,” kata Luga, seraya mengatakan jika tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari JPU. Selanjutnya terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. BWN-01

































