Denpasar, baliwakenews.com – Niat pulang kampung yang seharusnya menjadi momen membahagiakan justru berujung petaka bagi M. Jaelani (26). Pria asal Bogor, Jawa Barat, ini terpaksa kembali ke Denpasar bukan untuk merantau, melainkan sebagai tersangka pencurian.
Jaelani, yang bekerja di sebuah rumah makan di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, tega mencuri uang dan sepeda motor milik majikannya, Daniel Natal Ramos Siahaan (36). Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap aksi tersebut. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan akhirnya menangkap Jaelani di kampung halamannya setelah ia melarikan diri pasca melakukan aksi kejahatan pada Minggu (3/3).
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, kejadian pencurian ini berlangsung pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WITA. “Korban menyimpan uang tunai Rp 25 juta di dalam laci meja tempat usahanya pada malam sebelumnya. Pagi harinya, korban mendapat informasi dari karyawannya bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya dan uang di laci telah raib,” ungkapnya, Kamis (4/4).
Menaruh curiga, korban mencoba menghubungi Jaelani yang juga karyawannya, tetapi nomor telepon pria itu sudah tidak aktif. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Penyelidikan mengarah kepada Jaelani, yang ternyata telah melarikan diri ke kampung halamannya. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil meringkusnya di Kampung NyaliLindung, Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Bogor.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia langsung kami bawa kembali ke Mapolsek Denpasar Selatan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Sukadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi DK 6797 FDB serta uang tunai sebesar Rp 5.343.000, sisa dari total uang yang dicuri.
Dari hasil pemeriksaan, Jaelani mengaku nekat melakukan pencurian karena keinginannya untuk pulang ke kampung halaman. Namun, ironi terjadi, bukannya berkumpul dengan keluarga, ia kini harus menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. BWN-01
































