Janji Kerja Jadi Sopir Tak Kunjung Datang, WNA Asal Tiongkok Malah Kena Deportasi

Iklan Home Page

Jimbaran, baliwakenews.com

Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian. Pada Jumat 5 Mei 2023 dini hari, Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan Tiongkok berinisial YY (37) yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan YY diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian pada 26 April 2023 dan langsung dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama.

Baca Juga:  HUT Kelompok Lansia Manu Arsa Dipta XX

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan (B211A) pada 26 Juni 2021. YY memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 19 September 2022.

Dalam pemeriksaan, YY mengaku dijanjikan akan diberi pekerjaan oleh temannya yang sesama WN Tiongkok setibanya di Indonesia. Adapun pekerjaan yang dijanjikan sebagai sopir dengan gaji 15.000 RMB atau sekitar 30 juta an.

Namun sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. Untuk bertahan hidup di Indonesia yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga di Tiongkok.

Baca Juga:  DPRD Badung Tindak Lanjuti Aspirasi Penataan Kawasan Pantai

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YY kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, terang Sugito.

Sembari mengungkapkan tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. “Yang bersangkutan sudah kami deportasi dini hari tadi (5 Mei 2023) menggunakan penerbangan Xiamen Air MF892 (Denpasar-Xiamen)”, tambah Sugito.

Baca Juga:  Dua Pendaki Terseset di Gunung Adeng

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR