Denpasar, baliwakenews.com
Terdakwa dugaan kasus korupsi pungutan liar dan penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (24/10).
Prof. Antara diadili dikarenakan saat menjabat sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/202. Selain itu, dia juga sebagai rektor sekaligus penanggung jawab Penerimaan Maba Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2022/2023.
Dan akibat ulahnya itu, terdakwa yang berasal dari Desa Gulingan, Mengwi, Badung itu terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara dalam sidang yang diketuai majelis hakim Agus Akhyudi itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prof. Antara dengan ancaman pidana sebagaimana diatur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Di dakwaan jaksa, terungkap jika pria lulusan jenjang Doktor dari Universitas Nagaoka University of Technology, Jepang melakukan pungli dan penyimpangan pengelolaan dana SPI Unud, bersama dengan Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara (berkas penuntutan secara terpisah). Termasuk juga bersama dengan Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. Saat ini, Prof. Raka Sudewi, mantan rektor dan Prof. Rai Temaja, yang kini masih berstatus saksi.
“Terdakwa, Prof. Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Maba seleksi jalur mandiri berdasarkan Keputusan Rektor Unud yang ditetapkan setiap tahun akademik Nomor : 421/UN14/HK/2018 tanggal 20 Maret 2018, Nomor : 448/UN14/HK/2019 tanggal 26 April 2019 serta Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020. Dasar pungutan SPI terhadap Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri oleh Panitia Penerimaan Maba adalah Keputusan Rektor Universitas Udayana,” ungkap jaksa.
Surat Keputusan Rektor terkait program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi tersebut dikeluarkan setiap Tahun Akademik. Dalam dakwaannya jaksa menyatakan, terdakwa selaku Ketua Tim Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2020/2021 dan sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023, secara tanpa hak telah memungut sumbangan pengembangan institusi terhadap calon Maba seleksi jalur mandiri.
“Padahal, sumbangan pengembangan institusi tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata jaksa.
Prof. Antara bersama tiga terdakwa lainnya membuat aplikasi penerimaan Maba seleksi jalur mandiri dan menginput Program Studi (prodi) serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan SK Rektor Unud ke dalam laman website atau sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Beberapa program studi yang diinput dan dikenai pungutan tidak masuk dalam keputusan rektor. “Terdakwa telah mengetahui bahwa beberapa program studi tidak masuk dalam keputusan rektor terkait SPI,” tegas jaksa.
Pembayaran SPI Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2020/2021, melalui rekening penampung di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universitas Udayana untuk Ops SPI Jalur Mandiri. Sementara SPI Maba seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2022/2023, rekening penampung dana SPI tidak hanya di Bank Mandiri. Terdakwa sebagai Rektor Unud dan Penanggungjawab penerimaan Maba seleksi jalur mandiri membuka rekening di beberapa bank diantaranya, BNI, BPD Bali, BTN dan BRI.
Penerimaan SPI yang menurut Jaksa Penuntut tidak sah tersebut maka terjadi penambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unud. “Dalam pengelolaannya, dana SPI diendapkan di rekening bank dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank yang dinikmati oleh pejabat dan pegawai Unud yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap jaksa.
Sementara tujuan dan dasar pengenaan dana SPI dari penerimaan Maba jalur mandiri di Unud adalah untuk pengembangan institusi termasuk didalamnya pengembangan sarana prasarana dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Jaksa mengungkapkan, penerimaan SPI Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2020/2021, saat Prof. Antara sebagai Ketua Tim Penerimaan Maba jalur mandiri dan tahun akademik 2022/2023, saat menjadi rektor sekaligus sebagai penanggungjawab Tim Penerimaan Maba jalur mandiri sebesar Rp 274.570.092.691,00.
Dana tersebut berasal dari 7.874 orang calon Maba seleksi jalur mandiri yang dipungut tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05/2020. Termasuk 347 orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor tidak dikenakan SPI tetapi diwajibkan membayar senilai Rp 4.002.452.100,00.
Terkait dana SPI yang diendapkan terdakwa di bank, jaksa membeberkan bahwa dari status sebagai prime customer atau nasabah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan, tahun 2020 mendapat 2 unit mobil Innova dari Bank BNI. Ada partisipasi bisnis dari BPD Bali berupa kendaraan operasional Toyota Innova dan 15 mobil Toyota Avanza dari BTN.
Tak hanya itu, JPU juga menyatakan, sebagai Ketua Panitia Penerimaan Maba dan Penanggung Jawab Penerimaan Maba, Prof. Antara bertindak melampaui kewenangan dan bertindak sesuka hati dalam menginput nilai SPI. Selain itu terdakwa juga merekayasa hasil seleksi penerimaan Maba jalur mandiri Unud yang ada dalam aplikasi pendaftaran. “Terdakwa merekayasa hasil seleksi dengan cara mengubah data administrasi kelulusan sebagai dasar untuk meluluskan peserta seleksi sesuai kehendak terdakwa,” pungkas JPU.
Sementara Prof. Antara yang ditemui usai menjalani sidang mengungkapkan jika pihaknya masih menghitung kerugian negara. Saat ditanya alasannya, Prof. Antara mengaku jika kasus korupsi mesti ada kerugian negara ditimbulkan. “Ya ini masih menjalani proses penghitungan kerugian negara. Kan harus ada kerugian negara yang ditimbulkan,” tegasnya. BWN-01

































